Tata Cara Pendirian Koperasi
Persiapan
Mendirikan Koperasi Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus
mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan
berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi. Agar orang-orang
yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur
organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan
koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan
dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat. Rapat
Pembentukan Koperasi Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan
penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi
pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan
jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang
akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi.
Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan
kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi
Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa. Pelaksanaan
rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri
dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan
petunjuk-petunjuk seperlunya. Pengesahan Badan Hukum Para pendiri koperasi
mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat,
dengan melampirkan: 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya
bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi). Berita Acara Rapat
Pembentukan. Surat bukti penyetoran modal. Rencana awal kegiatan usaha.
Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk
koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang
bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut: Kepala Kantor Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian
koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya. Kepala
Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI
mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya
berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer
yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya
berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan. Sekretaris Jenderal
Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta
pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa
propinsi/DI. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan
penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
penolakan. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Pengesahan akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Anggaran Dasar Koperasi Anggaran
Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut: daftar nama
pendiri; nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan serta bidang usaha;
ketentuan mengenai keanggotaan; ketentuan mengenai Rapat Anggota; ketentuan
mengenai pengelolaan; ketentuan mengenai permodalan; ketentuan mengenai jangka
waktu berdirinya; ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; ketentuan
mengenai sanksi. Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan
keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara
Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran
Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha
koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara
tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha
Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau
kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder
berskala nasional.
Sumber:
http://www.citraniaga.com/index.php?option=com_content&view=article&id=70:tata-cara-pendirian-koperasi&catid=45:peraturan-koperasi&Itemid=40
Tidak ada komentar:
Posting Komentar