MANFAAT KOPERASI
BAGI MASYARAKAT
Menurut hasil
pengamatan serta berita dari berbagai media,manfaat koperasi bagi
masyarakat sangatlah bermanfaat untuk membantu kebutuhan hidup. Berbagai macam
koperasi didirikan, ada koperasi pegawai negeri atau swasta, koperasi pelajar,
koperasi pedagang, nelayan, petani, masyarakat umum, dan lain-lain. Begitu
banyaknya koperasi didirikan sehingga memberi peluang bergeraknya perekonomian
nasional.
Unit usaha yang dikelola koperasi juga berbagai macam, tidak terbatas pada
usaha simpan pinjam saja. Koperasi yang biasanya bergerak pada unit usaha
simpan pinjam (kredit), koperasi konsumsi barang, atau koperasi yang
memproduksi barang dan jasa ikut menggerakkan roda perekonomian. Bergeraknya
peredaran uang dalam sistem usaha koperasi juga ikut menghidupkan geliat
perekonomian.
Prinsip
pendirian koperasi adalah sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk kemakmuran
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pendirian koperasi juga
harus mendapat pengesahan sedagai badan hukum koperasi dari pihak yang
berwenang. Sejauh ini koperasi dengan prinsip usaha bersama
atas asas kekeluargaan banyak menolong/membantu para anggotanya.
Manfaat
koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat
kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam
menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil
Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan
kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi
berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan
jasa kepada koperasi. Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain
(termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota
sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Sebagai badan
usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi
mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang
menjadi roda penggerak koperasi.
Walaupun
manfaat koperasi sangat dirasakan bagi para anggota, namun kadangkala ada anggota
yang tidak bertanggungjawab atau lepas tanggungjawab terhadap koperasi
tempatnya bernaung. Yang dimaksud lepas tanggung jawab adalah seperti ketidak
jujuran anggota atau pengurus, pengelolaan yang tidak demokratis, kurangnya
kesadaran untuk mengembalikan pinjaman, kurangnya kesadaran untuk menghidupkan
koperasi demi kelangsungan koperasi itu sendiri. Padahal koperasi dapat tumbuh
dan berkembang tergantung pada partisipasi aktif anggota di mana partisipasi
menentukan kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha
koperasi. Dengan demikian tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi sangat
diperlukan dan menjadi perhatian agar koperasi dapat hidup
tumbuh dan berkembang maju.
Kesadaranberkoperasiyangdimaksudantaralain:
a) keinginanuntukmemajukankoperasi,
b)
kesanggupanmentaatiperaturandalamkoperasisepertikewajibanterhadapsimpanpinjam,
c)
mentaatiketentuan-ketentuanbaiksedagaianggota,pengurusdanbadanpengawas,
d) membinahubungansosialdalamkoperasi,
e) melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi
Dalam tata
perekonomian Indonesia, fungsi koperasi tertuang dalam Undang-Undang No.25
Tahun 1992 Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya, berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi koperasi
untuk mencapai tujuan seperti yang dimaksud di atas sulit tercapai apabila
koperasi yang dijalankan tidak berdasarkan atas asas kekeluargaan serta gotong
royong yang mengandung unsur kerja sama. Agar koperasi dapat berfungsi dan
memiliki nilai manfaat bagi anggota dan masyarakat sekaligus menunjang
perkembangan perekonomian nasional, maka koperasi perlu mendapat perhatiaan
dari pemerintah.
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain
dengan:
1. memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan
penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantu konsultasi terhadap
permasalahan koperasi;
2. melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa
penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil
diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya;
3. memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan
jaringan usaha dan kerja sama.
Peran
pemerintah ini penting agar keberadaan koperasi terus berkembang maju. Apalagi
isu keberadaan koperasi saat ini berdasarkan tujuan jangka pendek adalah untuk
mengurangi kemiskinan dan kebodohan, dalam arti bahwa keberadaan koperasi dapat
dimanfaatkan oleh para anggota hingga mereka dan masyarakat tidak kekurangan
sandang, pangan maupun papan.
Sumber: http://www.ksp-tepiantaduh.com/news4-sejarah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar