Jumat, 11 April 2014

 Contoh Perjanjian Sewa Menyewa :
  
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
No. …………..

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama ………………. Pekerjaan …………. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut yang menyewakan;
2.      Nama …………… pekerjaan ……………. Alamat ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut penyewa;
Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di jalan ………… No. ……. Kota ………….. bermaksud menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
(1)   Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. …….. (………….) untuk jangka waktu sewa …… tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.
(2)   Pembayaran sewa rumah dilakukan secara tunai oleh penyewa kepada yang menyewakan dengan diberikan tanda terima yang sah (kuitansi) segera setelah selesai penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 2
(1)   Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum rumah tersebut ditempati oleh penyewa, maka uang sewa dikembalikan kepada penyewa dengan dikenakan potongan 10% dari harga sewa sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian ini.
(2)   Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kehendak penyewa sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti kerugian apapun dari yang menyewakan.
(3)   Selama jangka waktu sewa, baik sebagian ataupun seluruh jangka waktu sewa tersebut, penyewa tidak dibenarkan dan dilarang mengalihsewakan rumah tersebut kepada pihak lain (pihak ketiga), dengan ancaman pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal 3
(1)   Selama waktu sewa, penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga rumah yang disewa itu dengan sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung oleh penyewa sendiri.
(2)   Jika terjadi kerusakan-kerusakan kecil, atau kerusakan sebagai akibat perbuatan penyewa atau orang yang berada di bawah pengawasannya, maka semua biaya perbaikan dibebankan dan menjadi tanggung jawab penyewa sendiri.
(3)   Jika terjadi kerusakan berat karena kesalahan konstruksi, bencana alam, maka tanggung jawab pemilik rumah.
(4)   Selama waktu sewa, penyewa tidak boleh mengubah, menambah, mengurangi bentuk bangunan rumah yang sudah ada, dengan ancaman membayar ganti kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal 4
(1)   Penyewa wajib membayar sendiri biaya pemakaian telepon, aliran listrik, air PAM, Pajak Bumi dan Bangunan pada rumah yang disewanya itu.
(2)   Jika terjadi kerugian akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat (1), penyewa bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.
Pasal 5
(1)   Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa, rumah yang disewa itu dalam keadaan tidak disengketakan, bebas dari tuntutan apapun dari pihak ketiga.
(2)   Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa jual beli rumah tersebut tidak memutuskan perjanjian ini.
Pasal 6
(1)   Jika penyewa ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sebelum perjanjian ini berakhir, penyewa telah memberitahukan dan memusyawarahkan dengan pihak yang menyewakan.
(2)   Setelah jangka waktu sewa berakhir sedangkan penyewa tidak memperpanjang waktu sewa, maka penyewa wajib segera mengosongkan rumah tersebut dalam keadaan baik dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak yang menyewakan.
(3)   Penyewa boleh mengangkat peralatan yang dipasangnya dengan biaya sendiri pada rumah tersebut tanpa merusak rumah, dan jika karena pembongkaran peralatan itu timbul kerusakan, maka penyewa bertanggung jawab membayar biaya perbaikannya.
Pasal 7
Semua perselisihan yang timbul dari perjanjian ini kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat, dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ………… tanggal …….., setelah dibaca dan dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  
                  Yang menyewakan                                                     Penyewa
   
                  …………………..                                          ……………………….

Dipersiapkan oleh            :      Indyah Respati, S.H.
Sumber dari                     :      Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan
                                              Perdagangan” (Abdulkadir Muhammad).


Contoh :
   
PERJANJIAN JUAL BELI
No. …………..

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama ………………; Pekerjaan ………….; Bertempat tinggal di ……dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut penjual;
2.      Nama ……………; pekerjaan …………….; Bertempat tinggal di ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ……………. Berkedudukan di …………….. selanjutnya disebut pembeli
dengan ini menerangkan bahwa :
Penjual adalah pemilik sah dari ………….. bersama-sama dengan seluruh bagian-bagiannya, yang selanjutnya disebut unit/unit-unit. Penjual bermaksud menjual unit/unit-unit tersebut kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli unit-unit-unit tersebut dari penjual berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh penjual dan pembeli
Karena itu penjual dan pembeli telah saling bersetuju membuat perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini :
Pasal 1
(1)   Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian ini, penjual dengan ini menjual dan menyerahkan kepada pembeli yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari penjual atas unit/unit-unit tersebut.
(2)   Unit/unit-unit tersebut menjadi milik pembeli dan pembeli mempunyai hak milik penuh atas unit/unit-unit tersebut terhitung sejak tanggal penyerahan unit-unit-unit.
Pasal 2
(1)   Harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp. …….. per unit.
(2)   Jika jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli dengan tambah 30% dari harga tunai, yang dapat diangsur sebanyak 10 (sepuluh) angsuran, dengan jumlah angsuran yang sama.
Pasal 3
(1)   Harga unit/unit-unit tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada penjual sebesar Rp. ………. Pada saat unit/unit-unit itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.
(2)   Dalam hal jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut dibayar untuk angsuran pertama sebesar Rp. ……… pada saat penyerahan unit/unit-unit itu dari penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah angsuran pertama.
Pasal 4
(1)   Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini dipikul oleh pembeli.
(2)   Unit/unit-unit yang ntelah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan.
(3)   Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas unit/unit-unit tersebut dipikul oleh pembeli.
Pasal 5
(1)   Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit bebas dari hutang pajak atau bea-bea masuk, tidak tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain dari pembeli.
(2)   Penjual menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit dalam keadaan baik dan menjamin biaya service selama satu tahun atas kerusakan karena kesalahan perakitan.
Pasal 6
(1)   Setiap bulan tunggakan pembayaran angsuran, pembeli dikenakan denda sebesar 10 % dari harga angsuran yang wajib dibayar bersama-sama dengan harga angsuran.
(2)   Apabila pembeli telah melakukan tunggakan pembayaran tiga kali berturut-turut padahal sudah diperingatkan secara patut, maka terdapat bukti yang cukup bahwa pembeli telah melakukan wanprestasi tanpa diperlukan pernyataan hakim atau somasi.
(3)   Pembeli menyetujui dan memberi kuasa penuh kepada penjual untuk menarik kembali unit/unit-unit tersebut guna dijual kepada pihak ketiga dan hasil penjualan itu digunakan untuk menutupi tunggakan angsuran beserta denda dan biaya-biaya setelah dikurangi dengan tunggakan-tunggakan, denda-denda, dan biaya-biaya lainnya, maka sisa tersebut dikembalikan kepada pembeli.
Pasal 7
(1)   Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
(2)   Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih tempat tinggal tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ………… guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.

Demikianlah perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ini ………… tanggal …….., dan ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.
  
Pihak Pembeli                                                                               Pihak Penjual
   
…………………..                                                                        ………………
    
Dipersiapkan oleh :  Indyah Respati, S.H.


Sumber dari          : Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan”
                              (Abdulkadir Muhammad)



Contoh :
SURAT KUASA
No. …………..

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                     : .……………………………………………………..
Pekerjaan               : ……………………………………………………...
Alamat                  : ………………………………………………………
Dalam hal ini memilih domisili hokum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa penuh kepada :
R. Soeroso, S.H.                                       Drs. Eddy Sadeli, S.H.
J. Budi Hariyanto, S.H.                              S. Husein, Sm.Hk.
Johannes Aipassa, S.H.
L. Inawati, S.H.
Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor Pengacara/Law Office “R. Soeroso, S.H. & Assosiates”, beralamat di Jakarta Barat, Jalan Pintu Besar Utara No. 6 yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama.
--------------------------------------------------- KHUSUS--------------------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa :
-          Untuk memberi jawaban dan tindakan hokum lainnya atas gugatan dari (nama penggugat …………..) yang terdaftar di pengadilan negeri Jakarta ……………. No. ………../Pdt./G.19../Jak. …., Tgl. …………….. mengenai ……… dan ……
-          Untuk mengajukan gugatan balasan (Rekonpensi) terhadap ………….. (nama ………..), Alamat …………….. serta untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, bunga dan uang untuk paksa terhadap Sdr. ……………………. Tersebut.
Mengenai hal tersebut di atas, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain atau Pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu menjalankan perbuatan- perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hokum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, naik banding, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.
Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta secara tegas dengan retensi dan seterusnya menurut hokum, seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KHUPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang.

                                                            ………………….., ………………19……..

      Penerima Kuasa                                                          Pemberi Kuasa
   
   (…………………)                                                       (……………….)


Dipersiapkan oleh           :     Indyah Respati, S.H.

Sumber dari                    :    Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan
                                           Perdagangan” (Abdulkadir Muhammad)



SUMBER:http://www.bphn.go.id/index.php?action=interactive&id=54
  

DEFINISI BUMN
Sebelum membahas tentang perusahan-perusahan yang termasuk dalam BUMN itu sendiri dan berikut ini saya akan menjabarkan tentang denisi BUMN tersebut.
Menurut Undang-undang Nomer 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara definisi BUMN adalah :
1.      Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2.      Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
3.      Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
4.      Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan





VISI :

Menjadi perusahaan persemenan bertaraf internasional yang terkemuka dan mampu meningkatkan nilai tambah kepada para pemangku kepentingan (stakeholders).



MISI :

  • Memproduksi, memperdagangkan semen dan produk terkait lainnya yang berorientasikan kepuasan konsumen dengan menggnakan teknologi yang ramah lingkungan.
  • Mewujudkan manajemen perusahaan yang berstandar internasional dengan menjunjung tinggi etika bisnis, semangat kebersamaan, dan bertindak proaktif, efisien serta inovatif dalam berkarya.
  • Memiliki keunggulan bersaing dalam pasar semen domestik dan internasional.
    Memberdayakan dan mensinergikan uni
    t-unit usaha strategik untuk meningkatkan nilai tambah secara berkesinambungan.
  • Memiliki komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan pemangku kepentingan (stakeholders) terutama pemegang saham, karyawan dan masyarakat sekitar.

SEJARAH SINGKAT

PT Semen Gresik (Persero) Tbk merupakan perusahaan yang bergerak dibidang industri semen. Diresmikan di Gresik pada tanggal 7 Agustus 1957 oleh Presiden RI pertama dengan kapasitas terpasang 250.000 ton semen per tahun. Pada tanggal 8 Juli 1991 Semen Gresik tercatat di Bursa Efek jakarta dan Bursa Efek surabaya serta merupakan BUMN pertama yang go public dengan menjual 40 juta lembar saham kepada masyarakat. Sampai dengan tanggal 30 September 1999 komposisi kepemilikan saham berubah menjadi Pemerintah RI 15,01%, Masyarakat 23,46% dan Cemex 25,53%. Pada Tanggal 27 Juli Juli 2006 terjadi transaksi penjualan saham CEMEX S.S de. C.V pada Blue valley Holdings PTE Ltd. Sehingga komposisi kepemilikan saham sampai saat ini berubah menjadi Pemerintah RI 51,01%, Blue Valley Holdings PTE Ltd 24,90%, dan masyarakat 24,09%.

Saat ini kapasitas terpasang Semen Gresik Group (SGG) sebesar 16,92 juta ton semen per tahun, dan menguasai sekitar 46% pangsa pasar semen domestik. Perseroan memproduksi berbagai jenis semen, antara lain :

1. Semen Portland Tipe I. Dikenal pula sebagai
 ordinar porland cement (OPC), merupakan semen hidrolis yang dipergunakan secara luas untuk konstruksi umum, seperti konstruksi bangunan yang tidak memerlukan persyaratan khusus, antara lain : bangunan, perumahan, gedung-gedung bertingkat, jembatan, landasan pacu dan jalan raya.
2. Semen Portland Tipe II. Di kenal sebagai semen yang mempunyai ketahanan terhadap sulfat dan panas hidrasi sedang. Misalnya untuk bangunan di pinggir laut, tanah rawa, dermaga, saluran irigasi,beton massa dan bendungan.
3. Semen Portland Tipe III. Semua jenis ini merupakan semen yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan bangunan yang memerlukan kekuatan tekan awal yang tinggi setelah proses pengecoran dilakukan dan memerlukan penyelesaian secepat mungkin. Misalnya digunakan untuk pembuatan jalan rava, bangunan tingkat tinggi dan bandar udara.
4. Semen Portland Tipe V. Semen jenis ini dipakai untuk konstruksi bangunan-bangunan pada tanah/air yang mengandung sulfat tinggi dan sangat cocok untuk instalasi pengolahan limbang pabrik, konstruksi dalam air, jembatan, terowongan, pelabuhan dan pembangkit tenaga nuklir.
5. Special blended Cement (SBC). Semen khusus yang diciptakan untuk pembangunan mega proyek jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) dan cocok digunakan untuk bangunan di lingkungan air laut. Dikemas dalam bentuk curah.
6. Portland Pozzolan cement (PPC). Semen Hidrolis yang dibuat dengan menggiling terak, gypsum dan bahan pozzolan. Digunakan untuk bangunan umum dan bangunan yang memerlukan ketahanan sulfat dan panas hidrasi sedang. Misalnya, jembatan, jalan raya, perumahan, dermaga, beton massa, bendungan, bangunan irigasi dan fondasi pelat penuh.


LOKASI PABRIK

Lokasi pabrik sangat strategis di Sumatera, Jawa dan Sulawesi menjadikan Semen Gresik Group (SGG) mampu memasok kebutuhan semen di seluruh tanah air yang didukung ribuan distributor, sub distributor dan toko-toko. Selain penjualan di dalam negeri, SGG juga mengekspor ke beberapa negara antara lain: Singapura, Malaysia, Korea, Vietnam, Taiwan, Hongkong, Kamboja, Bangladesh, Yaman, Norfolk USA, Australia, Canary Island, Mauritius, Nigeria, Mozambik, Gambia, Benin dan Madagaskar.

1. Semen Padang.
Semen Padang memiliki 4 (empat) pabrik semen, kapasitas terpasang 5,24 juta ton semen pertahun berlokasi di Indarung, Sumatera Barat. Semen padang memiliki 5 pengantongan semen, yaitu : Teluk Bayur, Belawan, Batam, Tanjung Priok dan Ciwandan.

2. Semen Gresik.
Semen Gresik memiliki 3 pabrik dengan kapasitas terpasang 8,2 juta ton semen per tahun yang berlokasi di Tuban, Jawa Timur. Semen Gresik memiliki 2 pelabuhan, yaitu : Pelabuhan khusus Semen Gresik di Tuban dan Gresik.

3. Semen Tonasa.
Semen Tonasa memiliki 3 pabrik semen, kapasitas terpasang 3,48 juta ton semen per tahun, berlokasi di Pangkep, Sulawesi Selatan. Semen Tonasa memiliki 7 (tujuh) pengantongan semen, yaitu : Biringkasi, Makassar, Samarinda, Banjarmasin, Bitung, Palu, Ambon, Celukan Bawang, Bali.



SERTIFIKASI

Dalam menghadapi tantangan era globalisasi pasar bebas, maka SGG telah menerapkan sistim manajemen dan mendapatkan beberapa sertifikat sebagai berikut:

  1. Sistim Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 dan ISO 9001:2000, sertifikat No. ID03/0267 dari SGS sejak Mei 1996.
  2. Sistim Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004, sertifikat no GB01/19418 dari SGS sejak Februari 2001.
  3. Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Sejak 1999 dan OHSAS 18001:2007 sejak bulan Nopember 2007 dari SGS.
  4. Memperoleh Sertifikat Akreditasi Laboratorium Pengujian Bahan dari KAN yang telah menerapkan secara konsisten ISO/IEC 17025:2000 sejak Nopember 2002 dan ISO/IEC 17025:2005 sejak Maret 2007.
  5. API Monogram Sertifikat no. 10A-0044 dari American Petroleum Institute New York.


Semua Sistim Manajemen diatas diimplementasikan dengan mensyaratkan Management Continous Improvement dan penerapan Sub Sistem Manajemen meliputi :

a. Gugus Kendali Mutu (GKM)
b. 5 R
c. Sistim Saran (SS)
d. Total Productive Maintenance (TPM)


  SUSUNAN DIREKSI

  • Direktur Utama Dwi Soetjipto
  • Wakil Direktur Utama Rudiantara
  • Direktur Keuangan Cholil Hasan
  • Direktur Litbang & Operasional Suharto
  • Direktur Pemasaran Irwan Suarly
  • Direktur Produksi Suparni

sumber:http://www.bumn.go.id/tentang-kami-bumn/definisi-bumn/
http://pt-semengresik.blogspot.com/