Minggu, 22 November 2015

ANALISI KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya.Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan. ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.Analisis : Dalam kasus tersebut ditemukan KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. KAP tersebut telah melakukan penyimpangan terhadap tujuan profesi akuntansi, yaitu memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Selain itu KAP tersebut juga melanggarPrinsip pertama - Tanggung Jawab ProfesiPrinsip Kedua - Kepentingan PublikPrinsip Ketiga – IntegritasPrinsip Keempat – ObyektivitasPrinsip Kedelapan - Standar Teknis.Seharusmya KAP tersebut harus bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka, selain itu KAP juga harus bertanggung-jawab terhadap kepentingan publik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.KAP harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Setiap KAP harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan
ANALISIS KASUS ETIKA PROFESI
Kronologi Penyerangan Lapas Cebongan di Persidangan
YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana terhadap 12 terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, digelar mulai Kamis (20/6/2013). Dari kronologi yang dibacakan dalam sidang, empat tahanan lapas ini "dieksekusi" dengan pola double attack.

Serda Ucok Tigor Simbolon adalah terdakwa yang diduga sebagai pelaku penembakan keempat tahanan. Senjata AK-47 yang dia pakai disebut sempat macet. Berikut adalah kronologi kasus yang diungkap di dalam persidangan itu.

Tiga hari setelah penganiayaan yang menewaskan Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe Yogyakarta pada 19 Maret 2013, Ucok mengajak Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik untuk mencari pelaku. Para pelaku penganiaya Heru, berdasarkan informasi yang didapat Ucok, juga diduga merupakan pembacok Sertu Sriyono, anggota Kodim Yogyakarta yang juga mantan anggota Kopassus, sehari setelah kematian Heru.

Informasi itu didapatkan Ucok saat mengikuti pelatihan di Gunung Lawu. Saat di kantin, Jumat (22/3/2013), Ucok bertemu Sertu Tri Juwanto dan mengajaknya serta. Kepada Tri, Ucok juga memintanya mengajak teman-teman mereka yang lain.

Pada hari itu juga, pukul 22.00 WIB, mereka berempat bersama Serda Ikhmawan Suprapto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Suprapto, Sertu Hermawan Siswoyo, dan Sertu Martinus Roberto berangkat ke Yogyakarta dengan menggunakan mobil Avanza dan APV. Di Yogyakarta, mereka berputar-putar di kawasan Lempuyangan dan Malioboro untuk mencari kelompok preman yang menganiaya rekan mereka.

Saat bertanya kepada warga, mereka mendapat informasi bahwa Deki dkk, pelaku pembunuhan Heru dan penganiayaan Sriyono, berada di Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman. Sesampainya di Lapas, Kodik membagikan tiga senjata AK-47, dua pucuk replika AK-47, dan satu pistol yang semula disimpan di bagian belakang mobil kepada rekan-rekannya.

Sekitar pukul 00.00 WIB, gerombolan tentara ini masuk ke area Lapas. Sewaktu tiba di depan gerbang, Ucok menggedor pintu dan mengaku aparat dari Polda DIY yang ingin mengebom tahanan atas nama Deki dkk.

Petugas sipir sempat curiga. Tetapi, karena diancam dengan senjata api, pintu akhirnya dibukakan. Gerombolan Kopassus kemudian masuk ke dalam bangunan Lapas. Rombongan ini masuk ke lokasi blok penjara menggunakan kotak kunci yang diambil paksa dari Kepala Keamanan Lapas Cebongan.

Setelah pintu Blok A5 dibuka, Ucok masuk ke dalam blok, sedangkan dua terdakwa lain berjaga di luar. Melihat ada kelompok bersenjata masuk dan mencari Deki dkk, 31 tahanan lain memisahkan diri. Sementara kelompok Deki berdiri di sisi kanan.

Terdakwa Ucok kemudian menembak Hendrik Angel Sahetapi alias Deki (31), menyusul kemudian Yohanes Juan (38) yang saat itu dalam posisi angkat tangan. Melihat tahanan lain, Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33) berjalan merangkak ke arah selatan, Ucok kembali merentetkan tembakan.

Setelah itu, senjata yang digunakan Ucok macet. Dia lantas keluar untuk memperbaiki senjata tersebut bersama Sugeng Sumaryanto, tetapi tetap tidak berhasil. Ucok kemudian bertukar senjata dengan Sugeng.

Setelah menukar senjata, Ucok kembali masuk ke ruang tahanan dan bertanya, "Mana pelaku yang satunya lagi?". Puluhan tahanan lain kembali menyingkir dan menyisakan Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Ade (29) yang berdiri di dekat kamar mandi.

Ade pun ditembak sebanyak tiga kali. Seusai mengeksekusi keempat tahanan itu, para pelaku keluar. Sebagian pulang ke markas Kopassus, sedangkan tiga terdakwa kembali ke tenda latihan di Gunung Lawu.


analisis kasus:
 Motif penyerangan lapas cebongan Saat itu, atas nama jiwa korsa, belasan anggota Kopassus Kandang Menjangan menyerbu dan membunuh empat preman tersangka pembunuh Serka Heru di tahanan.
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, anggota Kopassus yang menjadi eksekutor kasus penyerangan empat tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan Sleman.

Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko Sasmito, juga menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan penjara 6 tahun untuk Kopral Satu Kodik. Ketiganya disidang dalam satu berkas juga dikenakan hukuman tambahan. Dipecat sebagai anggota TNI.

Ketiga terdakwa pembunuhan terhadap Dicky Cs, dinyatakan secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana seperti tertuang dalam Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke 1 dan juga terbukti tidak mentaati perintah dinas seperti tertuang dari dalam Pasal 103 ayat 3 ke 3 KUHPM.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan itu dianggap mencemarkan nama baik TNI khususnya Kopassus, menimbulkan rasa sedih mendalam bagi keluarga korban, dilakukan saat terdakwa sedang menjalankan tugas, membuat rasa trauma pegawai Lapas Cebongan dan penyerangan dilakukan di lembaga milik negara.

Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah secara kesatria mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit saat masa persidangan, sikap kooperatif dan sejumlah prestasi yang diraih tiga terdakwa.

Vonis dibacakan hakim Letkol Chk. Faridah Faisal di ruang sidang 2 terhadap Sertu Tri Juwanto, Sertu Herman Siswoyo, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, dan Sertu Suprapto. Kelimanya divonis penjara satu tahun sembilan bulan.

"Terdakwa bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membantu pembunuhan berencana dan secara bersama-sama menggunakan barang untuk melakukan kekerasan," kata Letkol Faridah Faisal.

Majelis hakim dalam vonisnya juga memerintahkan barang bukti berupa dua pucuk senjata AK 47 dengan dua magasin serta sepucuk senjata Sig Sauer dikembalikan ke Grup 2 Kopassus. Sementara barang bukti berupa mobil Suzuki APV KH 9943 H dikembalikan kepada pemiliknya, Sertu Tri Juanto.

"Terdakwa juga harus menanggung biaya perkara sebesar Rp15.000," katanya.

Letkol Cyarif Hidayat, penasihat hukum lima terdakwa menyatakan banding atas vonis hakim. Putusan ini dianggap tidak tepat, karena kelima terdakwa tidak ikut menyerbu masuk LP Cebongan dan hanya berjaga-jaga di luar.


"Tidak dalam kategori membantu. Terdakwa tidak tahu apa yang terjadi di dalam.

Senin, 19 Oktober 2015







TNI ( Tentara Nasional Indonesia ) bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi bangsanya.  Kode etik TNI ( Tentara Nasional Indonesia ) terdiri atas Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 wajib TNI.

SAPTA MARGA
1. Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.
2. Kami patriot Indonesia pendukung serta pembela ideologi negara, yang bertanggung jawab dan tidak 
    mengenal menyerah.
3.Kami ksatria Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran,
   kebenaran, dan keadilan.
4. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah bhayangkari negara dan bangsa Indonesia.
5. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan
    serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit.
6. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas serta
    senantiasa siap sedia berbakti kepada negara dan bangsa.
7. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.




SUMPAH PRAJURIT
1. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
    Dasar 1945.
2. Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
3. Taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.
4. Menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik
    Indonesia.
5. Memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.

8 WAJIB TNI
1. Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.
2. Bersikap sopan santun terhadap rakyat.
3. Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
4. Menjaga kehormatan diri di muka umum.
5. Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaanya.
6. Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
7. Tidak sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
8. Menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

SUMBER












Jumat, 31 Juli 2015

The need for attention to culture that we have seminar
Education is a right and the need for all people .From small we have been given the education , both from internal ( family ) or ekstern ( school ) .Education gained will always continue to grow , both in terms of the science and where demanding the science .From which in town outside the city in the country or abroad , as said of a fair-weather thoughtless ones until science into the land of china which means that we should have the view that no related at one point to learn , we need to have views and purpose to can learn in place as far as we want .

For the time being , a fair number of people who are already explore the world of foreign affairs .A lot of reasons that provide the basis it , among them are the quality of education abroad was considered much better than with domestic , want to increase experience , and still many more .But for some people , studying abroad is limited only dream , just in my dream .Was because a lack of knowledge and information about education abroad or in terms of funding .In terms of information , for the world to the current , information about education abroad has been can be obtained via internet facility with meng-googling ( searching via google ) .While for available funds , the solution offered is with the scholarship .The majority of the provision of scholarships to study abroad reserved for someone who will continue to into the an undergraduate degree , s2 or s3 . Scholarships abroad can be derived from the home University, the University's aim and contracting institutions scholarships.

The man accused of 40,000 murders - BBC News

Hissene Habre - the former leader of Chad - faces trial in Senegal for atrocities committed between 1982 and 1990. BBC Africa explains who he is and what exactly he is accused of.
Known by some as “Africa’s pinochet” for atrocities allegedly commited during his rule. Chadian commission on enquiry said his goverment carried out some 40.000 murders 200.000 cases of torture
Human right watch says member of ethnic griup seen as opposed to Mr.Habre were targeted his political police force is accused of some ot the worst abuses.
Survivor says common forms of totrure included, electric shocks, near-asphyxia, cigarette burn, gas squirted in eyes. Alleged victims have tried to bring Mr.Habre to justice since 1990 but year of wragling over whether he sould be tried in africa or europe have delay proceeding senegal agreed to host the case after the african union urged it to try Mr.Habre “on behalf on Africa” has country has been home to Mr.Habre since he field chad in 1990 it will be the first time the courts of one african country prosecute the former ruler of another for human right abuse hissene Habre denies any knowledge of murder and torture.

SUMBER: YOUTUBE.COM

                BBCNEWS

Kamis, 18 Juni 2015

Paragraphs Concise
Assignment Making Paragraphs Concise
1.     It has occurred to me that one of the most important subjects that we study in school is mathematics. Although it is true that it is important to know how to read, if we do not know how to do simple arithmetic when we do some everyday kind of activity like go to the grocery store,we will not be able to keep track of our finances. It is necessary for us understand things such as interest rates on bank accounts and loans for houses or cars in order to keep track of our personal account without going bankrupt. Many people are poor not because they do not earn enough money, but because they don’t understand the mathematics behind finances.
Beside the importance that mathematics has in our finance lives, it is also important in many other parts of our lives. There is the need that we have to measure and calculate numbers when we cook, for example. In the kitchen, we have to know about mathematical functions like fractions or multiplication. Sometimes we cut amounts in half because viewer people are being cooked for or we have to double or triple amounts if a lot of people are coming over to visit us for a special occasion. Not being able to figure out the sums for cooking a cake could have final result of a terrible tasting disaster.

Paragraphs Concise :
Math is the most important subject in the school, but we can deny that we also need the basic of  math for our daily life. With mathematics we will be able to keep track our finances. avoiding from a lack of money or bankruptcy by knowing many important aspects such as interest rates on bank accounts and loans for houses or car. Mathematics is important not only on our financial lives but it's also important in many other parts of our lives. for example the use of maths when we are in the kitchen. in the kitchen we need to measure and calculate numbers when we cook, figure out the sums for cooking a cake. so mathematics is for the prevention of a terrible- tasting disaster.

2.    The electric streetcar was popular among the people in cities in the United States after 1880. when an engineer invented a cable that could run a wire overhead to a streetcars electric engine. Because there was this overhead wire, it wasn’t necessary to have a dangerous electric rail running along the street at ground level, and this was a very important feature of the streetcars in those cities that used them.
During the next 20 or 30 years or so, for 1880 onwards, the electric streetcars was very popular with passengers in big cities all over the USA. It was not polluting, and it is was very efficient, carrying large numbers of passengers without costing very much money for the passengers. It was also profitable for the companies. However, early in the next century, automobile manufacturers and other business interest made an effort to get rid of all the streetcars. Eventually the situation was that all the streetcars disappeared, and cars completely took over all the city street.

Paragraphs Concise :
The electric street car was very popular in the USA after 1880 and the next 20-30. Because it was not populating very efficient able carrying large number of passenger with less cost, it even profitable for the company. But in the next century some business start get rid of it in the street and replace with buses and cars.



Selasa, 31 Maret 2015

Benefits And Importance Of  Learning English

A most important things we should know from the beginning to learn English is to what we learn English ? Is just learning , or to the need . There are many reasons for us not cease to learn English.

·         The first , English is universal language. Many people use english for communication with others people in the world

·         Second, English is the international language of business. Most business transactions including emails, memos, reports, contracts and many more forms written in English.

·         Third, Employment Opportunity. Ability to speak English fluently in addition to the native language is very useful if you're looking for job opportunities in an international company. The advantage that you get in mastering a foreign language is to put you one step ahead of your competitors.

·         Fourth, Computer. in technology has grown more complex and accessible everywhere. Most software programs were written using English. When you join the social networking world, the language still dominates the English language.

Sabtu, 24 Januari 2015

SEJARAH SINGKAT WINDOWS


            Awal mula diluncurkannya windows sampai dengan sekarang bermula dari Gates dan Allenpada tahun 1975-1980 yang membentuk kemitraan yang disebut Microsoft. Microsoft berfokus pada sistem-operasi software baru yang mengelola, atau menjalankan, perangkat keras komputer dan juga berfungsi untuk menjembatani kesenjangan antara perangkat keras komputer dan program, seperti pengolah kata. Ini adalah fondasi dimana program komputer dapat berjalan. Mereka nama sistem operasi baru mereka “MS-DOS.”
          Ketika IBM PC yang menjalankan MS-DOS kapal pada tahun 1981, itu memperkenalkan bahasa baru untuk masyarakat umum. Mengetik “C:” dan perintah samar secara bertahap berbagai menjadi bagian dari pekerjaan sehari-hari. Dan menemukan backslash (\) kunci.
          MS-DOS efektif, tetapi juga membuktikan sulit dipahami bagi banyak orang. Harus ada cara yang lebih baik untuk membangun sebuah sistem operasi.
          Geek trivia: MS-DOS adalah singkatan dari Microsoft Disk Operating System.
          Dari sinilah mulai diluncurkan windows yang mudah dipahami dan selalu berkembang setiap zamannya. Disini akan dipaparkan perkembangan windows dari awal hingga yang paling update:
Windows 1.0
Tahun diluncurkan: 1985
          Edisi pertama dari Windows. Yang memungkinkan pengguna menginstall Aplikasi pada OSnya. Dapat menjalankan aplikasi dalam bitmap dan juga dukungan terhadap mouse pointing device. Sebelum Windows, komputer menggunakan MS-DOS untuk menjalankan komputer. Cara menggunakannya adalah dengan mengetikkan perintah yang diawali dengan perintah C (atau C:\). Dengan Windows, pengguna dapat memindahkan pointer dengan mouse dan mengklik program tersebut. Fitur tambahannya, pengguna Windows dapat berpindah antar program. Windows 1.0 menyertakan berbagai program atau aplikasi, misalnya MS-DOS file management program, kalender, card file, notepad, kalkulator, jam, dan lainnya untuk menunjang pengguna.
Windows 2.0
Tahun diluncurkan: 1987
          Windows 2.0 mendapatkan keuntungan, karena dapat menggunakan prosesor terbaru pada tahun itu, yaitu Intel 286 Prosesor, memory yang lebih besar, dan fitur komunikasi antar aplikasi dengan menggunakan Dynamic Data Exchange (DDE). Dengan peningkatan dukungan grafis, pengguna sekarang dapat mengatur besar kecil ukuran jendela dan penambahan dukungan untuk keyboard. Jadinya, kita dapat menggunakan Windows dengan hanya berbekal keyboard dan juga dukungan Keyboard Shortcut. Lalu, rilis selanjutnya yaitu Windows 2.03, menambah fitur yaitu Protected Mode dan penggunaan memory yang lebih besar pada prosesor Intel 386.
Windows 3.0
Tahun diluncurkan: 1990
          Keluaran ketiga dari Windows platform menawarkan peningkatan performa, advanced graphic dengan dukungan 16-colors, dan dukungan penuh Prosesor yang lebih kuat dari Intel 386. Berbagai PC yang memiliki Prosesor Intel 386, mempercepat popularitas Windows 3.0, yang menawarkan fitur yang lengkap dan kapabilitas. Popularitas Windows 3.0 kian naik, karena Microsoft mengeluarkan Software Development Kit (SDK), yang berfungsi membantu para Developer untuk menulis program.
Windows untuk Work groups 3.1
Tahun diluncurkan: 1992
          Versi Windows disertai TrueType font yang pra-instal. Hal ini secara efektif untuk pertama kalinya Windows membuat sebuah desktop publishing platform fungsional. Sejak Windows 3.0, Adobe Type Manager (ATM) sistem font dari Adobe sudah mulai berfungsi. Versi ini juga berisi skema warna bernama Hotdog Stand, yang berisi warna cerah merah, kuning dan hitam. Skema warna ini dirancang untuk membantu orang-orang yang buta warna saat melihat teks / gambar pada layar monitor.
.
Windows 95
Tahun diluncurkan: 1995
          Windows 95 sudah terintegrasi dengan 32-bit TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol) dan sudah mendukung jaringan Internet, dial-up networking, dan dukungan Plug and Play, dimana kita bisa menginstall Device dengan hanya mencolok kabel hardwarenya. Versi 32 bit dari Windows 95 terdapat peningkatan kapabilitas multiedia, fitur yang lebih kaya untuk mobile computing, dan Networking yang sudah diintegrasikan.
Windows 98
Tahun diluncurkan: 1998
          Windows 98 adalah Upgrade dari Windows 95. Windows 98 memperkenalkan dirinya dengan slogan “Works Better, Plays Better”. Windows 98 merupakan Operating System pertama kali diluncurkan yang dikhususkan untuk konsumen. Dengan Windows 98, pengguna dapat menemukan informasi lebih mudah di komputer mereka dan juga di Internet. Dan peningkatan yang paling signifikan adalah saat membuka dan menutup program menjadi lebih cepat, mendukung DVD disc, dan mendukung Universal Serial Bus (USB).
Windows XP (eXPerience)
Tahun diluncurkan: 2001
          Windows XP membawa hawa segar bagi dunia komputer. Peningkatan dari Windows 2000, Windows XP membawa reliabilitas tinggi, keamanan, dan performa. Dengan tampilan yang segar, Windows XP memiliki fitur untuk bisnis dan juga home computing. Termasuk remote desktop connection, file system yang dapat di enkrip, dan System Restore dan juga advanced networking. Untuk pengguna Mobile, terdapat dukungan wireless 802.1x network, Windows Messenger, dan Remote Assistance.
Windows Vista
Tahun diluncurkan: 2007
          Windows Vista adalah versi terbaru Microsoft Windows, yang memiliki sistem operasi berbasis grafis yang digunakan pada komputer pribadi (PC), baik untuk pengguna rumahan maupun bisnis, pada komputer laptop, maupun media center. Sebelumnya sistem operasi ini lebih dikenal dengan codename Longhorn (berasal dari nama Longhorn Saloon, sebuah bar terkenal di Whistler, British Columbia, Kanada). Microsoft pertama kalinya mengumumkan Longhorn pada bulan Juli 2001 Pada awalnya, Longhorn diharapkan untuk mulai dijual pada kisaran tahun 2003 sebagai batu loncatan di antara Windows XP dan Blackcomb (sekarang dikenal sebagai Windows 7?).Secara bertahap, Longhorn nyatanya dibangun dengan banyak fitur-fitur dan teknologi baru dari Blackcomb, sehingga tanggal peluncurannya pun berkali-kali diundur. Microsoft kemudian mengumumkan pada 27 Agustus 2004 bahwa Perusahaan itu melakukan perubahan yang signifikan. Pembangunan Longhorn diulang kembali dan didasarkan pada basis program Windows Server 2003. Beberapa fitur yang sebelumnya diumumkan, seperti WinFS, pun dibatalkan. Windows Vista dianggap telah memiliki fitur yang lengkap dengan peluncuran build 5308 CRT, yang dirilis pada 22 Februari 2006.
          Windows Vista, menggemparkan dunia Komputer dengan keindahan dari desktopnya. Memperkenalkan tampilan Windows Aero yang transparan, dukungan DirectX 10, dan berbagai dukungan hardware baru. Dan juga, memperkanalkan Search Index, yang mempercepat proses pencarian, dengan cara mengindeks seluruh file.
 Windows 7

Tahun diluncurkan: 2009
          Windows 7, dibangun dari berbagai masukan pengguna komputer diseluruh dunia dan berbagai kritikan pedas yang diterima oleh kakaknya, yaitu Windows Vista, Windows 7 menjawab semua masukan tersebut. Pengguna komputer menginginkan kemudahan dalam penggunaan, Windows 7 memberikan jawabannya. Keamanan, reliabilitas, dan dukungan penuh terhadap hardware. Dan juga teknologi DirectX 11 yang baru. Windows Aero yang diimprovisasi. Dan juga dengan BitLocker, semua data – data kamu akan aman.
Windows 7 sendiri terdiri dari 6 versi. Versi-versi tersebut adalah:
1.       Windows 7 Starter. Versi paling minim fitur, antara lain tidak ada windows aero. Tidak dijual bebas, hanya akan ada dalam sebuah paket dalam system computer.
2.       Windows 7 Home Basic. Memasukkan beberapa fungsi windows aero, tidak dijual di Negara maju. Jadi versi ini hanya akan dijual di negara-negara yang dikategorikan belum maju.
3.       Windows 7 Home Premium. Ditujukan untuk pengguna rumahan. Fungsi windows aero terpasang lengkap, tapi tidak ada fungsi remote desktop yang memungkinkan kita mengontrol windows 7 secara remote. Fungsi windows XP mode juga tidak ada.
4.       Windows 7 Professional. Ditujukan untuk bisnis kecil da pengguna khusus. Fiturnya seperti Home Premium namun ditambahkan remote desktop, windows XP mode dan bisa bergabung dalam sebuah domain windows server.
5.       Windows 7 Enterprise. Ditujukan untuk perusahaan, tidak dijual untuk umum. Fitur tambahan antara lain BitLocker yang mampu mengekskripsi hardisk.
6.       Windows 7 Ultimate. Mempunyai fitur yang sama dengan versi enterprise, namun ditujukan untuk pengguna rumahan. Versi yang akan dijual bebas adalah versi Home Premium dan Professional, dari kedua versi ini, pengguna bisa melakukan upgrade ke versi windows 7 ultimate.
Windows 8 (Codename)
Tahun diluncurkan: 2012
          Terinspirasi dari tampilan oleh Windows Phone 7, Windows 8 mengimplementasikan Metro UI. Dengan Start Screen berbentuk kotak. Ditunjukkan untuk pengguna TouchScreen, tapi Mouse dan Keyboard tetap bisa digunakan


Sumber: http://urfanismail.blogspot.com/2013/08/sejarah-perkembangan-windows_15.html

SEJARAH SINGKAT GOOGLE

Google adalah sebuah perusahaan Amerika Serikat yang paling terkenal melalui mesin pencarinya yang juga bernama Google. Perusahaan Google Inc. (NASDAQ: GOOG) didirikan pada 7 September 1998 di ruang garasi rumah teman mereka di Menlo Park, California. Pada Februari 1999, perusahaan tersebut pindah ke kantor di 165 University Ave., Palo Alto, California sebelum akhirnya pindah ke "Googleplex" pada akhir tahun tersebut. Mesin pencari Google adalah mesin pencari di Internet yang berbasis di Amerika Serikat.
Google merupakan salah satu mesin pencari paling populer di web dan menerima setidaknya 200 juta permintaan pencarian setiap hari melalui situsnya dan situs-situs web kliennya seperti American Online (AOL). Kantor pusat Google berada (di "Googleplex") di Mountain View, California.
Sejarah Google berawal dari proyek penelitian dua mahasiswa Ph.D. Universitas Stanford, Larry Page dan Sergey Brin pada awal 1996 yang mengembangkan teori bahwa sebuah mesin pencari yang berdasarkan analisis matematika hubungan antara situs-situs web akan memberikan hasil yang lebih baik daripada dengan menggunakan teknik-teknik pencarian dasar yang digunakan pada saat itu. Sistem ini pada awalnya dinamakan BackRub karena menggunakan backlink untuk memperkirakan seberapa penting sebuah situs. Yakin bahwa halaman dengan paling banyak link menuju halaman tersebut dari halaman-halaman web relevan lainnya merupakan halaman-halaman yang paling relevan, Page dan Brin memutuskan untuk mencoba tesis mereka sebagai bagian dari studi mereka – ini menjadi fondasi bagi mesin pencari mereka. Mereka secara resmi membentuk perusahaan mereka Google Inc. pada 7 September 1998.
Google menjadi populer di antara pengguna Internet karena desainnya yang sederhana dan ‘bersih’ serta hasil pencariannya yang relevan. Iklan dijual berdasarkan kata kunci (keyword) sehingga mereka menjadi lebih relevan bagi para pengguna, dan iklan-iklan tersebut diharuskan menggunkan teks saja agar desain halaman tetap rapi dan loading halaman tetap cepat. Konsep penjualan iklan berdasarkan kata kunci diawali oleh Overture yang dulunya bernama GoTo.com. Pada saat kebanyakan perusahaan dotcom lainnya bangkrut, Google secara diam-diam semakin memperkuat pengaruhnya dan mendapatkan laba.
Pada September 2001, mekanisme pemeringkatan Google (PageRank) diberikan hak paten Amerika. Hak paten tersebut diberikan secara resmi kepada Leland Stanford University dan mencantumkan nama Lawrence Page sebagai sang pencipta. Pada Februari 2003, Google membeli Pyra Labs, pemilik Blogger, sebuah situs web pionir dan pemimpin hosting weblog. Akuisisi ini tampak tidak konsisten dengan misi umum Google, namun langkah ini membuat Google dapat menggunakan informasi dari posting-posting blog untuk memperbaiki kecepatan dan relevansi artikel-artikel di Google News. Pada masa puncak kejayaannya pada awal 2004,
Google mengurus hampir 80 persen dari seluruh permintaan pencarian di Internet melalui situs webnya dan klien-klien seperti Yahoo!, AOL dan CNN. Share Google turun sejak Yahoo! melepaskan teknologi pencarian Google pada Februari 2004 agar dapat menggunakan hasil pencarian independen mereka.
REFERENSI:


MALAKAH BANK

A.    Latar Belakang
Keadaan bank pada masa sekarang memegang peranan penting, karena jika dilihat dari kondisi masyarakat sekarang hamper semua orang berkaitan dengan lembaga keuangan.
Seperti kita ketahui sejarah perbankan mulai dikenal sejak zaman Babylonia, kemudian terus berkembang hingga zaman Yunani Kuno dan Romawi. Kemudian kegiatan perbankan terus berkembang hingga ke daratan Eropa, hingga akhirnya berkembang sampai ke Asia Barat yang menyebar ke seluruh dunia, terutama daerah jajahan Eropa.
Pada mulanya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran yang, sehingga dalam sejarah perbankan arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang, dimana kegiatan penukaran uang tersebut sekarang dikenal dengan perdagangan valuta asing (money changer).
Dalam perkembangan selanjutnya kegiatan perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang, yang kini dikenal dengan kegiatan simpanan (tabungan). Kegiatan perbankan bertambah lagi sebagai tempat peminjaman uang. Kegiatan perbankan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, dimana bank tidak lagi sekesar sebagai tempat menukar uang atau tempat menyimpan dan meminjam uang. Hingga akhirnya keberadaan bank sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi masyarakat, hingga tingkat Negara dan bahkan sampai tingkat internasional.
Di Indonesia sendiri sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Bank-Bank yang ada itu antara lain:
1.    De Javasche Bank
2.    De Post Poar Bank
3.    Hulp en Spaar Bank
4.    De Algemenevolks Crediet Bank
5.    Nederland Handles Maatscappi (NHM)
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, jepang dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1.    Bank Nasional Indonesia
2.    The Bank of China
3.    Batavia Bank
4.    Hongkong & Shanghai Bank
5.    The Yokohama Species Bank
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang, selain itu praktek perbankan juga sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Secara teoritis, lembaga keuangan dapat dikelompokan menjadi lembaga keuangan bank dan nonbank, dalam pembicaraan sehari-hari bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Di samping itu, bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah, dan lain-lain.
Bank itu sendiri memiliki beberapa fungsi, tugas dan tanggung jawab, serta terdapat beberapa jenis bank yang ditinjau melalui beberapa aspek. Dan tidak menutup kemungkinan, dimana adanya hubungan antara nasabah dengan bank.
Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai hal-hal tersebut.
B.    Rumusan Masalah
1.    Apa definisi dari bank ?
2.    Apa saja jenis-jenis bank dan fungsi dari bank itu sendiri ?
3.    Apa saja tugas dan tanggungjawab bank ?
4.    Bagaimana hubungan nasabah dengan bank ?
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Bank
Bank merupakan istilah yang diberikan oleh masyarakat untuk menamai realitas yang mereka ciptakan. Karena itu antara satu masyarakat dengan masyarakat lain menyebut realitas tersebut dengan nama yang berbeda meskipun substansinya sama.
Masyarakat eropa menyebut bank dengan “Bank” yang berarti meja atau konter. Bagi masyarakat Itali, bank disebut dengan “banco” yang dapat berarti peti atau lemari atau bangku. Arti dasar ini menjelaskan fungsi peti atau lemari sebagai tempat penyimpanan benda-bedan berharga seperti emas, uang dan lain sebagainya.
Berbeda dari kedua nama yang diberikan oleh kedua kelompok masyarakat di atas, bank  dalam masyarakat Prancis disebut “banque” yang juga berarti peti atau lemari yang berfungsi untuk menyimpan uang.  Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia, pengertian bank adalah badan yang mengurus uang, menerima simpanan dan memberi pinjaman dengan memungut bunga.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Artinya, aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Sehingga berbicara mengenai  bank tidak terlepas dari masalah keuangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana ini merupakan kegiatan utama perbankan.

Berikut ini adalah definisi/pengertian bank menurut para ahli dan berbagai sumber:
1.    Dahlan Siamat
Menurut Dahlan Siamat, bank didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat dan atau pihak lainnya kemudia mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.    F.E. Perry
Menurut F.E. Perry, bank adalah suatu badan usaha yang traksaksinya berkaitan dengan uang, menerima simpanan (deposito) dari nasabah, menyediakan dana atas setiap penarikan, melakukan penagihan cek-cek atas perintah nasabah, memberikan kredit dan atau menanamkan kelebihan simpanan tersebut sampai dibuthkan untuk pembayaran kembali.
3.    Kuncoro
Menurut Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2000: 68), definisi dari bank adalaha lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebtu ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
4.    Pierson
Menurut Pierson, seorang ahli ekonomi dari Belanda, bank adalah badan atau lembaga yang menerima kredit. Bank menerima simpanan dari masyarkat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan. Simpanan dari masyarakat tersebut kemudian dikelola dengan cara menyalurkannya dalam bentuk investasi dan kredit kepada badan usaha swata atau pemerintah. Dari kegiatan tersebut, bank memeperoleh keuntungan berupa dividen atau pendapatan bunga yang dapat digunakan untuk membayar biaya operasional dan mengambangkan usaha.

5.    Prof. GM. Verrijin Stuart
Dalam bukunya Bank Politik, Prof. GM. Verrijin Stuart mendefiniskan bank sebagai suatu badan usaha yang bertujuan memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukaran baru berupa uang giral.
6.    Somary
Somary menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang aktif memberikan kredit kepada nasabah, untuk jangka pendek, menengah, atau jangka panjang, bank pemerintah memperoleh dana dari anggaran belanja Negara yang disisihkan, sedangkan bank swasta memperoleh modal dari saham. Apabila modal saham tidak mencukupi, maka bank dapat melakukan pengumpulan dana melalui:
a.    Kredit likuiditas dari bank sentral
b.    Pinjaman dari bank-bank dalam dan luar negeri
c.    Penerbitan saham baru, obligasi dan sertifikat bank
Keuntungan yang diperoleh bank berasal dari selisih antara bunga kredit yang diterima dan yang dikeluarkan.
7.    RG. Howtery
RG. Howtery dalam bukunya Currency on Credit, menyatakan bahwa uang di tangan masyarakat berfungsi sebagai alat penukar (medium exchange) dan sebagai alat pengukur nilai (standard on value). Masyarakay memperoleh alat penukar (uang) berdasarkan kredit yang diperoleh oleh badan perantara utang dan piutang, yaitu bank. Dari pendapat ini, dapat disimpulkan suatu definisi bank, yaitu badan perantara kredit.
8.    A. Abdurracham
Dalam bukunya Ensiklopedi Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, A. Abdurrachman merumuskan defisini bank sebagai suatu lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti pinjaman, mengedarkan mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain. Menurutnya bank adalah suatu usaha perdagangan yang menjual jasa penyimpanan uang dan pemberian kredit dengan tujuan mencari keuntungan yang wajar dari bermoral.
9.    UU No. 14 Tahun 1967
UU No. 14 Tahun 1967 mengatur tentang pokok-pokok perbankan. Dalam memberikan kredit didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang. Pemberian kredit dapat dilakukan dengan modal sendiri. Dengan dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga, atau dengan mengedarkan alat-alat pembayaran berupa uang giral.
10.    UU No. 7 Tahun 1992 pasal 1 ayat 1
UU No. 7 Tahun 1992 pasal 1 ayat 1 yang mengatur tentang perbankan memberikan definisi tentang bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanand an menyalutkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Definisi ini menjelaskan bahwa dalam menjalankan usahanya bank tidak hanya mencari keuntunga samara, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pendapatan.
Dari pengertian-pengertian di atas maka dapat disimpulkan kembali pengertian umum tentang bank, yaitu lembaga keuangan yang usahanya menyerap dana dari kelompok masyarakat yang berkelebihan dana menyalurkannya kepada kelompok masyarakat yang kekurangan dan membutuhkan dana serta memenuhi persyaratan terntentu untuk diberikan bantuan dana tersebut.





B.    Jenis dan Fungsi Bank
1.    Jenis-jenis Bank
Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi bank, serta kepemilikan bank. Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dilihat dari segi pemilikan saham yang ada serta akte pendiriannya.
Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapa nasabah yang mereka layani apakah masyarakat luas atau masyarakat dalam lokasi tertentu (kecamatan) jenis perbankan juga dibagi ke dalam caranya menentukan harga jual dan harga beli.
Adapaun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain:
a.    Dilihat dari segi Fungsinya
Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari:
1)    Bank Umum
2)    Bank Pembangunan
3)    Bank Tabungan
4)    Bank Pasar
5)    Bank Desa
6)    Lambung Desa
7)    Bank Pegawai
8)    Dan Bank lainnya.
Namun setelah keluar UU Pokok perbankan Nomor  7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI. Nomor 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari:
1)    Bank Umum
2)    Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Di mana Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsinya menjadi bank Umum sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lambung Desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Adapun pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut.
1)    Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selain itu, Bank Umum disebut juga sebagai Bank Devisa
2)    Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selain itu, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga disebut sebagai Bank non-devisa.
b.    Dilihat dari Segi kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemilikannya maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan tersebut adalah sebagai berikut:
1)    Bank Milik Pemerintah
Di mana baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula. Contah bank milik pemerintah antara lain
•    Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
•    Bank Rakyat Indonesia (BRI)
•    Bank Tabungan Negara (BTN)

2)    Bank Milik Swasta Nasional
Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembgian keuntungannya untuk keuntungan swasta juga.
Contoh bank milik swasta nasional antara lain:
•    Bank Muamalat
•    Bank Central Asia
•    Bank Bumi Putra
•    Bank Danamon
3)    Bank Milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan koperasi. Sebagai contoh adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.
4)    Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah aing. Jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contoh Bank Milik Asing antara  lain:
•    Deutsche Bank
•    Bank of Amerika
•    Bank of Tokyo

c.    Dilihat dari Segi Status
Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan criteria tertentu.


Status bank yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1)    Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkasi keluar negeri, travelers cheque, pembukaan dan pembayaran letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.

2)    Bank Non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksankan transaksi sebagai bank devisa. Jadi bank non devisa merupakan kebalikan daripada bank devisa, di mana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas Negara.
d.    Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Jenis bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam dua kelompok.
1)    Bank yang berdasarkan prinsp konvensional
Asal mula bank di Indonesia dibawa oleh colonial Belanda sehingga mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensial. Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konversional menggunakan dua metode, yaitu:
a)    Menentukan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpana seperti giro, tabungan maupun deposito. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based. Apabila suku bunga simpanan lebih tinggi dari suku bunga pinjaman maka dikenal dengan nama negative spread.
b)    Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan barat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu. System pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.


2)    Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun, di luar negeri terutama di Negara-negara Timur Tengah bank yang berdasarkan prinsip syariah sudah berkembang pesat sejak lama.
bank yang berdasarkan prinsip syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hokum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut.
a)    Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
Mudharabah merupakan akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak yaitu 60% untuk bank dan 40% untuk peminjam, namun pembagian keuntungan dihitung setelah disisihkannya hasil keuntungan untuk mengembalikan modal.
Contoh untuk kasus ini misalnya Tn. Ivan Pratama hendak melakukan usaha dengan modal Rp150.000.000,-. Diperkirakan dari usaha tersebut akan memperoleh pendapatan Rp100.000.000,- per bulan dan modal disediakan seluruhnya oleh Bank Syariah Lepar Pongok. Dari keuntungan ini disisihkan dulu untuk mengembalikan modal, misalnya Rp45.000.000,-. Selebihnya dibagikan antara Bank Syariah Lepar Pongok dengan Tn. Ivan Pratama sesuai dengan kesepakatan sebelumnya (60:40). Sehingga diperoleh (60%  x Rp55.000.000,- = Rp33.000.000,- ) untuk Baank Syariah Lepar Pongok dan 40% (40% x Rp55.000.000,- = Rp22.000.000,- ) untuk Tn. Ivan Pratama.



b)    Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
Musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Contoh kasus untuk prinsip al-Musyarakah adalah sebagai berikut.
Nn. Siti Rahmah hendak melakukan usaha, tetapi kekurangan modal. Modal yang dibutuhkan sebesar Rp70.000.000,- sedangkan modal yang dimilikinya hanya tersedia Rp35.000.000,-. Ini berarti Nn. Siti Rahmah kekurangan dana sebesar Rp35.000.000,-. Untuk menutupi kekurangan dana tersebut Nn. Siti rahmah meminta bantuan Bank Syariah Petaling dan disetujui. Dengan demikian, modal untuk usaha atau proyek sebesar Rp35.000.000,- dipenuhi oleh Nn. Siti Rahmah 50% dan Bank Syariah Petaling 50%. Jika pada akhirnya proyek tersebut memberikan keuntungan sebesar Rp15.000.000,- maka pembagian hasil keuntungan adalah 50:50, artinya 50% untuk Bank Pelating (Rp7.500.000,-) dan 50% untuk Nn. Siti Rahmah (Rp7.500.000,-). Dengan catatan pada akhir suatu usaha Nn. Siti Rahmah tetap akan mengembalikan uang sebesar Rp35.000.000,- ditambah Rp7.500.000,- untuk keuntungan Bank Syariah Pelanting dari bagi hasil.
c)    Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus lebih dulu memberithukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
Contoh kasus murabahah
Ny. Cahaya memerlukan sebuha mobil senilai Rp30.000.000,-. Jika Bank Syariah Payung yang membiayai pembelian mobi tersebut, maka Bank Syariah Payung mengharapkan suatu keuntungan sebesar Rp6.000.000,- selama 3 tahun, maka harga yang ditetapkan kepada Ny. Cahaya adalah Rp36.000.000,-. Kemudian jika nasabah setuju, maka nasabah dari mencicil dengan angsuran Rp1.000.000,-. Per bulan (diperoleh dari Rp36.000.000,-:36 bulan) kepada Bank Syariah payung.
d)    Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (Ijarah)
e)    Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewakan dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)

2.    Fungsi Bank
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992, Bab I pasal 3, dijelaskan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Adapaun fungsi-fungsi perbankan secara umum antara lain sebagai berikut:
a.    Fungsi perantaraan dalam transaksi
Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah yang satu dengan yang lainnya jika keduanya melakukan transaksi. Dalam hal ini kedua orang tersebut tidak secara langsung melakukan pembayaran, tetapi cukup memerintahkan pada bank untuk menyelesaikannya.
b.    Fungsi tabungan dan perkreditan
Pada dasarnya, bank merupakan tempat penitipan atas penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit. Sebagai tempat penyimpanan uang (tabungan), yang pada hakekatnya sama dengan deposito berjangka. Dalam kaitan ini, Islam menerapkan istilah tabungan Mudharabah.
Sebagai lembaga pemberi atau penyalur kredit, bank dapat memanfaatkan uang yang disimpan oleh nasabah pada bank tersebut dikarenakan tidak semua orang sekaligus datang berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uang. Pandangan Islam dalam ha ini adalag al-musyarakah atau syirkah.


c.    Fungsi stabilitas moneter melalui suku bunga
Sebetulnya, tidak ada perbedaan tajam antara bunga dan riba. Islam dengan jelas dan tegas melarang semua bentuk bunga betapapun hebat dan meyakinkannya nama yang diberikan kepadanya. Tetapi dalam ekonomi kapitalistik, bunga adalah pusat berputarnya system perbankan. Bahkan dikatakan bahwa tanpa bunga, system perbankan menjadi tanpa nyawa dan seluruh perekonomian akan lumpuh.
d.    Fungsi transaksi uang sebagai komoditas
Dalam pandangan Islam, uang adalah sebagai alat penukar, bukan komoditi. Peranan uang ini dimaksudkan untuk melengkapi ketidakadilan dalam ekonomi tukar menukar.
e.    Penghimpun dana untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besat ada tiga sumber, yaitu:
1)    Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian
2)    Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3)    Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money ( dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).

C.     Tugas dan Tanggung Jawab bank
1.    Tugas Bank
a.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
1)    Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2)    Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada:

-    Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
-    Penetapan tingkat diskonto
-    Penetapan cadangan wajib minuman dan
-    Pengaturan kredit dan pembiayaan
b.    Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
1)    Melaksanakan dan memberikna persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2)    Mewajibkan penyelenggara jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3)    Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c.    Mengatur dan mengawasi bank
1)    Melaksanakan pengawasan bank secara langung dan tidak langsung. Pelaksanaa pengawasan dilakukan antara lain dengan:
a)    Mewajibkan bank untuk mengampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b)    Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.

2.    Tanggung Jawab Bank
Adapun tanggung jawab bank dapat diuraikan sebagai berikut:
a.    Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah dengan memberikan bunga atas saldo kas pemerintah sesuai peraturan perundangan.
b.    Bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajinan keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
c.    Pemerintah wajib meminta pendapat bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang temasuk kewenangan Bank Indonesia.
d.    Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai rancangan anggaran pendapatan dan belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
e.    Dalam hal pemerintah akan menerbitkan surat-surat urang Negara, pemerintah wjib terlebih dahulu berkonsultasi dengan dewan perwakilan rakyat. Bank Indonesia dapat membantu penerbitn fasilitas pembiayaan darurat dan juga kecuali yang berjangka pendek dalam rangka operasi pengendalian moneter.
f.    Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah. Dalam hal Bank Indonesia melanggar ketentuan tersebut, maka perjanjian pemberian kredit kepada pemerintah tersebut batal demi hukum.

D.    Hubungan Nasabah dengn Bank
Hubungan bank dengan nasabah penyimpan dapat disimak dari beberapa pasal UU No. 7 Tahun 1992 UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan.
Dari pasal-pasal tersebut dapat terlihat bahwa hubungan bank dengan nasabah oenyimpan berdasrkan perjanjian/kontrak yang diserbut dengan perjanjian penyimpanan dana.
Ada beberapa hubungan nasabah dengan bank yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang bank Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan peraturan pelaksaan yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1.    Hubungan kepercayaan
Hubungan ini dapat dilihat dari pasal 1 angka 2, pasal 1 angka 5 dan pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Dari beberapa pasal tersebut dapat diketahui bahwa bank adalah lembaga perantra/intermediasi, dimana bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, di sini muncul hubungan hokum antara bank dengan nasabah penyimpan, nasabah penyimpan mempercayakan dana simpanannya kepada bank untuk dikelola, untuk itu nasabah penyimpan mempercayakan dana simpanannya dengan bunga. Kemudian oleh bank dana simpanan tersebut disalurkan kepada nasabah peminjam, di sini muncul juga hubungan hokum antara bank dengan nasabah peminjam, bank menyalurkan dana simpanan kepada nasabah oeminjam dalam bentuk kredit, yang artinya bank juga mempercayakan dana itu kepada nasabah peminjam untuk dikelola, dan untuk itu bank berhak atas pengembalian dana yang dipinjamkan dengan bunganya.
2.    Hubungan kerahasiaan
Pasal 40 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan menentukan bahwa:
1)    Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagimana dimaksudkan dalam pasal 41, pasal 41A, pasal 42, pasal 43, pasal 44, dan pasal 44A.
2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi pihak Terafiliasi.
Pelanggaran oleh anggotaa Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai bank, atau pihak terafiliasi lainnya terhadap ketentuan Rahasia Bank tersebut di atas di ancam dengan pidana yang berat oleh pasal 47 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
3.    Hubungan menjamin simpanan nasabah penyimpan
Hubungan ini diatur dalam pasal 37B UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bahwa
1)    Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan,
2)    Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan,
3)    Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berbentuk badan hukum Indonesia.



4.    Hubungan kepedulian terhadap resiko nasabah
Hubungn ini diatur dalam pasal 29 ayat 4 UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan dan Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, tanggal 20 januari 2005 bahwa untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubung dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Menurut pasal 12 No.7/6/PBI/2005 tersebut, bank yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam No.7/6/PBI/2005 dikenakan sanksi administrative sesuai dengan Pasal 52 UUNo.10 Tahun 1998 tentang perbankan yang berupa teguran tertulis, dan pelanggaran itu dapat diperhitungkan dengan komponen tingkat kesehatan bank, namun jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja oleh anggota direksi dan pegawai dari bak yang bersangkutan dapat diadukan oleh nasabah karena telah melakukan tindak pidana dan dajatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal 49 ayat (2) huruf b UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
5.    Hubungan kepedulian terhadap pengaduan nasabah
Hubungan ini diatur dalam Pasal 2 PBI No.7/7/PBI/2005, bahwa
1)    Bank wajib menyelesaikan setiap pengaduan yang diajukan nasabah dan atau perwakilan nasabah,
2)    Untuk menyelesaikan penagduan, bank wajib menerapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis yang meliputi:
a)    Penerimaan pengaduan
b)    Penanganan dan penyelesaian pengaduan
c)    Pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan.
Jika terjadi pelanggaran kewajiban bank yang termuat antara lain dalam Pasal 2 dan 3 PBI No.7/7/PBI/2005, maka menurut Pasal 17 PBI No/7/7/PBI/2005, bank dikenai sanksi administrative sesuai dengan Pasal 52 UU Perbankan yang berupa teguran tertulis, dan pelanggaran itu dapat diperhitungkan dengan komponen tingkat kesehatan bank, namun dengan adanya ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan maka Direksi dari bank yang bersangkutan dapat diadukan oleh nasabah sebagai telah melaksanakan tindak pidana dan dijatuhi sanksi pidana.
Hak-hak nasabah penyimpan terhadap bank dalam ke lima hubungan yang muncul dari UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan di atas memang bertujuan untuk memberikan perlindungn terhadap nasabah penyimpan, hal itu bias terlihat ketika terjadi pelanggaran kewajiban bank dalam hubungan-hubungan tersebut, UU No.10 Tahun 1998 Perbankan mengatur/memberikan sanksi berupa sanksi administrative terhadap bank yang bersangkutan dan sanksi pidana bagi Direksi, Komisaris, pegawai bank yang bersangkutan yang sengaja melanggar kewajiban tersebut. 

SUMBER:http://makalahvall.blogspot.com/2013/05/makalah-pengertian-fungsi-bank.html