Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
Hukum
adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan
dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau
institusi hukum.
Hukum menurut para ahli:
Hukum menurut para ahli:
1.
Thomas
Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
2.
Rudolf von
Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
3.
Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
4.
Aristoleteshukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya
mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang
berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang
mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang
bersalah.
5.
E.
Utrecht,
hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
Ada pula
pengertian hukum menurut para ahli di indonesia.
M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
2. Tujuan Hukum dan Sumber Hukum
Tujuan
hukum ialah arah atau sasaran yang hendak dicapai hukum dalam mengatur
masyarakat. Pengertian lainnya sebagai berikut:
· Tujuan hukum
bersifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan,
dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
· Hukum dapat
menyelasaikan perkara melalau proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
· Hukum dapat
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Tujuan Hukum Menurut Ahli Pakar
Hukum
Tujuan hukum menurut Aristoteles
dalam bukunya Rhetorica menyebutkan teorinya bahwa:
“tujuan hukum menghendaki
semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa
yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil”.
Tujuan hukum menurut Apeldoorn dalam
bukunya Inleiden tot de studie van het Nederlandse
recht menyatakan bahwa :
recht menyatakan bahwa :
“tujuan hukum adalah mengatur tata
tertib dalam masyarakat secara damai dan adil”.
Mengenai tujuan hukum Van Kan berpendapat bahwa:
“hukum bertujuan menjaga kepentingan
tiap-tiap manusia supaya kepentingan-
kepentingan itu tidak dapat
diganggu”.
Tujuan hukum menurut Jeremy Bentham,
dalam bukunya Introduction to the morals and
legislation menyatakan bahwa:
legislation menyatakan bahwa:
“hukum bertujuan semata-mata apa
yang berfaedah bagi orang”.
Tujuan hukum menurut Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Perbuatan Melanggar Hukum
sebagai berikut :
“Tujuan hukum adalah mengadakan
keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam
masyarakat”.
Tujuan
hukum menurut Prof. Subekti dalam bukunya Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan
mengemukakan bahwa:
mengemukakan bahwa:
“hukum itu mengabdi pada tujuan
negara yang intinya ialah mendatangkan kemakmuran
dan kebahagiaan rakyatnya, dengan
cara menyelenggarakan keadilan dan ketertiban”.
Sumber hukum
- Sumber hukum material
Sumber hukum material merupakan
faktor yang membantu pembentukan hukum. Sumber hukum material lebih
menitikberatkan pada tempat dari mana materi itu diambil, misalnya:
−
hubungan sosial
−
hubungan kekuatan politik
−
situasi sosial ekonomis
−
tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan)
−
hasil penelitian ilmiah (kriminalogi, lalulintas)
−
perkembangan internasional
−
keadaan geografis, dll
- Sumber hukum formal
sumber hukum formal merupakan tempat
atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan
dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Sumber-sumber hukum segi formal,
yaitu :
a)
undang-undang (statute)
b)
kebiasaan (costum)
c)
keputusan-keputusan hakim
d)
traktat (treaty)
e)
pendapat sarjana hukum (doktrin)
2.4. Kaidah/Norma Hukum
Kaidah/Norma hukum adalah aturan
sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga
dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai
dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Pelanggaran terhadap norma ini
berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
4.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah sebuah bidang kajian
tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan Negara untuk
meningkatkan kesejahteraan hidup manusia karena ekonomi merupakan ilmu tentang
perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi
dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan
produksi, konsumsi, dan distribusi.
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi
terbagi menjadi 2, yaitu:
1.
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
2.
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
·
Jika harga sembako atau sembilan
bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
·
Apabila pada suatu lokasi berdiri
sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah
maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya
akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
·
Jika nilai kurs dollar amerika naik
tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri
akan bangkrut.
·
Turunnya harga elpiji / lpg akan
menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
·
Semakin tinggi bunga bank untuk
tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan
jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang
hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat
megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
Kesimpulan:dari materi di atas bias kita simpulkan
bahwa hukum dan hukum ekonomi sama mempunyai arti peraturan yang harus di
patuhi setiap masyrakat dan hukum itu adalah sebuah peraturan yang harus wajib
di patuhi oleh masyarakat luas,yang sifatnya memaksa dan apa bila melanggarnya
akan di kenakan sanksi pidana atau perdata
Sumber: http://sigit-bayu.blogspot.com/2013/05/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://sigit-bayu.blogspot.com/2013/05/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar