Sabtu, 15 Maret 2014

tugas hukum dan hukum ekonomi


Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Hukum menurut para ahli:

1.     Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
2.     Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
3.     Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
4.     Aristoleteshukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
5.     E. Utrecht,
hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
Ada pula pengertian hukum menurut para ahli di indonesia.

M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
 
Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
2.      Tujuan Hukum dan Sumber Hukum
Tujuan hukum ialah arah atau sasaran yang hendak dicapai hukum dalam mengatur masyarakat. Pengertian lainnya sebagai berikut:

·    Tujuan hukum bersifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.

·    Hukum dapat menyelasaikan perkara melalau proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

·    Hukum dapat menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Tujuan Hukum Menurut Ahli Pakar Hukum
Tujuan hukum menurut Aristoteles dalam bukunya Rhetorica menyebutkan teorinya bahwa:
“tujuan hukum menghendaki semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil”.

Tujuan hukum menurut Apeldoorn dalam bukunya Inleiden tot de studie van het Nederlandse
recht menyatakan bahwa :

“tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil”.

Mengenai tujuan hukum Van Kan berpendapat bahwa:
“hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-
kepentingan itu tidak dapat diganggu”.

Tujuan hukum menurut Jeremy Bentham, dalam bukunya Introduction to the morals and
legislation menyatakan bahwa:
“hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang”.


Tujuan hukum menurut Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Perbuatan Melanggar Hukum
sebagai berikut :

“Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam
masyarakat”.

Tujuan hukum menurut Prof. Subekti dalam bukunya Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan
mengemukakan bahwa:

“hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya ialah mendatangkan kemakmuran
dan kebahagiaan rakyatnya, dengan cara menyelenggarakan keadilan dan ketertiban”.


Sumber hukum
  • Sumber hukum material

Sumber hukum material merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Sumber hukum material lebih menitikberatkan pada tempat dari mana materi itu diambil, misalnya:

−        hubungan sosial

−        hubungan kekuatan politik

−        situasi sosial ekonomis

−        tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan)

−        hasil penelitian ilmiah (kriminalogi, lalulintas)

−        perkembangan internasional

−        keadaan geografis, dll
  • Sumber hukum formal

sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Sumber-sumber hukum segi formal, yaitu :
a)       undang-undang (statute)

b)      kebiasaan (costum)

c)      keputusan-keputusan hakim

d)      traktat (treaty)

e)      pendapat sarjana hukum (doktrin)


2.4. Kaidah/Norma Hukum

Kaidah/Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.

Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

4. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan Negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi.

Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1.     Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
2.     Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
·         Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
·         Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
·         Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
·         Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
·         Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata

Kesimpulan:dari materi di atas bias kita simpulkan bahwa hukum dan hukum ekonomi sama mempunyai arti peraturan yang harus di patuhi setiap masyrakat dan hukum itu adalah sebuah peraturan yang harus wajib di patuhi oleh masyarakat luas,yang sifatnya memaksa dan apa bila melanggarnya akan di kenakan sanksi pidana atau perdata

Sumber: http://sigit-bayu.blogspot.com/2013/05/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://sigit-bayu.blogspot.com/2013/05/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar