PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
I.Pendahuluan
Pada awalnya investasi melalui penanaman modal dalam
negeri di Indonesia telah diatur dalam undang-undang No. 6 tahun 1968 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1970. Untuk Undang-Undang Tentang
Tata Cara Penanaman Modal ,lebih jelasnya dapat dilihat di Kepperes RI No.97
Tahun 1993.,
Dan juga ketentuan mengenai penanaman modal diatur
didalam Undang-undang No.25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Dengan memberi persetujuan kepada berbagai macam
proyek yang tersebar diberbagai sector di wilayah Indonesia.
Dari pelita ke pelita berikutnya, komposisi penanaman
modal dalam negeri telah mengalami pergeseran prioritas. Jika pada pelita I dan
II, industri kecil masih mendominasi.
II.Teori
Penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah
perseorangan warga negara Indonesia,badan usaha Indonesia,negara Republik
Indonesia,atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Repulik
Indonesia.
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan
menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanaman modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam
negeri.
Penanaman modal negeri dapat dilakukan oleh
perseorangan warga negara Negeri,badan usaha Negeri,dan/atau pemerintah Negeri
yanag melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesi a.
Kegiatan usaha-usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan
penanaman modal,kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup
dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang
usaha perusahaan diatur didalam peraturan Presiden No.36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal
III.Pembahasan
Investasi
pada penanaman modal mulai diarahkan pada usaha untuk :
1) Memperkokoh struktur
industri dalam negeri secara umum, dengan memprioritaskan industri yang
mampu mengolah bahan baku, modal, serta penunjang
2) Prioritas juga ditunjukan
kepada industri agar mampu menciptakan mesin-mesin produksi sendiri
3) Diarahkan pada proses
penyerapan tenaga kerja sebanyak-banyaknya
4) Dapat menyebar ke luar
wilayah pulau jawa, agar pembangunan dapat lebih merata diseluruh wilayah
Indonesia.
Perusahaan
penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
· Pajak penghasilan melalui netto sampai tingkat
tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu
· Pembebasan atau keringanan bea masuk
atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang
belum dapat diproduksi di dalam negeri
· Pembebasan atau keringanan bea masuk
bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu
tertentu dan persyaratan tertentu.
· Pembebesan atau penangguhan Pajak
Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka
waktu tertentu
· Keringanan pajak bumi dan bangunan
Kriteria
Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
· Menyerap banyak tenaga kerja
· Termasuk skala prioritas tertinggi
· Melakukan alih teknologi
· Melakukan industri pionir
· Menjaga kelestarian lingkungan hidup
· Melaksanakan kegiatan penelitian,
pengembangan, dan inovasi
· Bermitra dengan usaha mikro kecil,
menengah atau koperasi
· Industri yang menggunakan barang modal
atau mesi atau peralatan yang diproduksi didalam negeri
Faktor-faktor
yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
· Potensi dan karakteristik suatu daerah
· Budaya masyarakat
· Pemanfaatan era otonomi daerah secara
proposional
· Peta politik daerah dan nasional
· Kecermatan pemerintah daerah dalam
menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang
kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat
Penanaman Modal Dalam Negeri
o
Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps
1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
o
Pelaku Investasi : Negara dan swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
o
Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori
atau dirintis oleh pemerintah
o
Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah
daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi,
hak-hak khusus, dll
o
Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing
daerah
o
Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila
jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia.
Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
Misalnya
contoh dalam pulau jawa tentang penanaman modal didalam negeri
Berikut ini beberapa sebab mengapa pulau jawa masih
menjadi konsentrasi penanaman modal :
§ Investor lebih berorientasi pada pasar, dan
pulau jawalah yang memenuhi criteria tersebeut, mengingat sebagian besar
penduduk Indonesia berada si pulau ini, disamping daya belinya yang lebih baik
dari pulau-pulau yang lainnya.
§ Pulau jawa relative lebih memiliki fasilitas
dan infrastruktur yang lebih lengkap dibanding wilayah yang lainnya.
Penanaman
Modal Asing
Pengertian
- Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik dengan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal asing.
- Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang No.1 Tahun 1967 hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang No.1 Tahun 1967 dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
- Pengertian modal asing dalam Undang-undang No.1 Tahun1967 menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan
bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah
digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk
penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari
luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari
kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan
Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai
perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya
berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang
diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik
orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan
keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di
Indonesia.
Pembahasan
1.
Perusahaan Dapat dikatakan Perusahaan PMA
Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU
Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai “Penanaman Modal
Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut (Ps. 1(3)):
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan
melalui beberapa cara, diantaranya (Ps. 5(3)):
1.
Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan
Terbatas;
b. Membeli saham; dan
c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
b. Membeli saham; dan
c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Berdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan
bahwa setiap Perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat
batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA.
1.
Usaha-usaha yang tertutup dari PMA
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman
modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah
sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.
1.
Kesimpulan
PMA
kehadirannya cukup membantu di negara kita ini karena PMA merupakan kegiatan
menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal asing, baik dengan modal asing sepenuhnya maupun
yang berpatungan dengan penanam modal asing. Tetapi tetap saja harus ada
peraturan – peraturan yang berlaku bagi si penanam modal agar terjadi
keharmonisan antara pemberi maupun si penerima. Beberapa ketentuan yang
diberikan adalah :
1.
a.Jenis usaha yang
boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA
Adapun jenis usaha yang boleh dan tidak boleh
dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007
dan Perpres No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun
klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:
1.
Daftar bidang usaha
yang tertutup untuk penanaman modal, seperti Perjudian/Kasino,
Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin, prasasti, pertilasan,
bangunan kuno, dll), Museum Pemerintah, Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen,
Objek Ziarah, Pemanfaatan Koral Alam serta bidang-bidang usaha lain
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres No.111 Tahun 2007.
2.
Daftar bidang usaha
yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Perpres No.111 Tahun 2007):
1. Dicadangkan untuk UMKMK;
2. Kemitraan; 3. Kepemilikan modal; 4. Lokasi Tertentu; 5. Perizinan khusus; 6. Modal dalam negeri 100%; 7. Kepemilikan modal serta lokasi 8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal; dan 9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
1.
b.Jangka Waktu
Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun. Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya; b. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer; c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya. Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut : 1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk : a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain; b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia; c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut; d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap; e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.
2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh
Pemerintah.
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
Kesimpulan:
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman
Modal Dalam Negeri
· Potensi dan karakteristik suatu daerah
· Budaya masyarakat
· Pemanfaatan era otonomi daerah secara
proposional
· Peta politik daerah dan nasional
· Kecermatan pemerintah daerah dalam
menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang
kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
PMA kehadirannya cukup membantu di negara kita ini
karena PMA merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing,
baik dengan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam
modal asing. Tetapi tetap saja harus ada peraturan – peraturan yang berlaku
bagi si penanam modal agar terjadi keharmonisan antara pemberi maupun si
penerima
|
|
Sumber:
http://desiana-gunadarma.blogspot.com/2012/05/penanaman-modal-asing.html
http://indahastuti23.blogspot.com/2012/03/penanaman-modal-dalam-negeri-pmdn.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar