Kamis, 02 Mei 2013

PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)

       I.Pendahuluan
Pada awalnya investasi melalui penanaman modal dalam negeri di Indonesia telah diatur dalam undang-undang No. 6 tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1970. Untuk Undang-Undang Tentang Tata Cara Penanaman Modal ,lebih jelasnya dapat dilihat di Kepperes RI No.97 Tahun 1993.,
Dan juga ketentuan mengenai penanaman modal diatur didalam Undang-undang No.25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Dengan memberi persetujuan kepada berbagai macam proyek yang tersebar diberbagai sector di wilayah Indonesia.
Dari pelita ke pelita berikutnya, komposisi penanaman modal dalam negeri telah mengalami pergeseran prioritas. Jika pada pelita I dan II, industri kecil masih mendominasi.

   II.Teori
                Penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia,badan usaha Indonesia,negara Republik Indonesia,atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Repulik Indonesia.
                   Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanaman modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
                   Penanaman modal negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri,badan usaha Negeri,dan/atau pemerintah Negeri yanag melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesi a.
          Kegiatan usaha-usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal,kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam peraturan Presiden No.36 Tahun 2010  Tentang Perubahan Daftar Bidang  Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang  Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal

III.Pembahasan
*      Investasi pada penanaman modal mulai diarahkan pada usaha untuk :
1)     Memperkokoh struktur industri dalam negeri secara umum, dengan memprioritaskan industri  yang mampu mengolah bahan baku, modal, serta penunjang
2)     Prioritas juga ditunjukan kepada industri agar mampu menciptakan mesin-mesin produksi sendiri
3)     Diarahkan pada proses penyerapan tenaga kerja sebanyak-banyaknya
4)     Dapat menyebar ke luar wilayah pulau jawa, agar pembangunan dapat lebih merata diseluruh wilayah Indonesia.

*      Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
·   Pajak penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu
·   Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
·   Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
·   Pembebesan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu
·   Keringanan pajak bumi dan bangunan

*      Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
·   Menyerap banyak tenaga kerja
·   Termasuk skala prioritas tertinggi
·   Melakukan alih teknologi
·   Melakukan industri pionir
·   Menjaga kelestarian lingkungan hidup
·   Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
·   Bermitra dengan usaha mikro kecil, menengah atau koperasi
·   Industri yang menggunakan barang modal atau mesi atau peralatan  yang diproduksi didalam negeri

*      Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
·   Potensi dan karakteristik suatu daerah
·   Budaya masyarakat
·   Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
·   Peta politik daerah dan nasional
·   Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi

*      Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri
o   Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
o   Pelaku Investasi : Negara dan swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
o   Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
o   Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
o   Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
o   Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)

*      Misalnya contoh dalam pulau jawa tentang penanaman modal didalam negeri
Berikut ini beberapa sebab mengapa pulau jawa masih menjadi konsentrasi penanaman modal :
§  Investor lebih berorientasi pada pasar, dan pulau jawalah yang memenuhi criteria tersebeut, mengingat sebagian besar penduduk Indonesia berada si pulau ini, disamping daya belinya yang lebih baik dari pulau-pulau yang lainnya.
§  Pulau jawa relative lebih memiliki fasilitas dan infrastruktur yang lebih lengkap dibanding wilayah yang lainnya.

Penanaman Modal Asing
Pengertian
  • Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik dengan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal asing.
  • Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang No.1 Tahun 1967 hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang No.1 Tahun 1967 dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
  • Pengertian modal asing dalam Undang-undang No.1 Tahun1967 menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.

Pembahasan
1.   Perusahaan Dapat dikatakan Perusahaan PMA
Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut (Ps. 1(3)):
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya (Ps. 5(3)):
1.   Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas;
b. Membeli saham; dan
c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Berdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA.
1.   Usaha-usaha yang tertutup dari PMA
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.


1.   Kesimpulan
PMA kehadirannya cukup membantu di negara kita ini karena PMA merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik dengan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal asing. Tetapi tetap saja harus ada peraturan – peraturan yang berlaku bagi si penanam modal agar terjadi keharmonisan antara pemberi maupun si penerima. Beberapa ketentuan yang diberikan adalah :
1.   a.Jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA
Adapun jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:
1.   Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, seperti Perjudian/Kasino,  Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin, prasasti, pertilasan, bangunan kuno, dll), Museum Pemerintah, Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen, Objek Ziarah, Pemanfaatan Koral Alam serta bidang-bidang usaha lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres No.111 Tahun 2007.
2.   Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
1. Dicadangkan untuk  UMKMK;
2. Kemitraan;
3. Kepemilikan modal;
4. Lokasi Tertentu;
5. Perizinan khusus;
6. Modal dalam negeri 100%;
7. Kepemilikan modal serta lokasi
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal; dan
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
1.   b.Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya;
b. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer;
c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya.
Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap;
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.
2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.

Kesimpulan:
*    Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
·   Potensi dan karakteristik suatu daerah
·   Budaya masyarakat
·   Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
·   Peta politik daerah dan nasional
·   Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi

PMA kehadirannya cukup membantu di negara kita ini karena  PMA merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik dengan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal asing. Tetapi tetap saja harus ada peraturan – peraturan yang berlaku bagi si penanam modal agar terjadi keharmonisan antara pemberi maupun si penerima


Sumber:
http://desiana-gunadarma.blogspot.com/2012/05/penanaman-modal-asing.html
http://indahastuti23.blogspot.com/2012/03/penanaman-modal-dalam-negeri-pmdn.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar