Contoh Perjanjian Sewa Menyewa
:
PERJANJIAN
SEWA-MENYEWA
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama ………………. Pekerjaan …………. Dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut yang menyewakan;
2. Nama …………… pekerjaan ……………. Alamat ……………….. dalam hal
ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut penyewa;
Dengan ini menerangkan bahwa pihak
yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di jalan
………… No. ……. Kota ………….. bermaksud menyewakan rumahnya kepada penyewa dan
penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
(1) Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. …….. (………….) untuk jangka
waktu sewa …… tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian
ini.
(2) Pembayaran sewa rumah dilakukan secara tunai oleh penyewa
kepada yang menyewakan dengan diberikan tanda terima yang sah (kuitansi) segera
setelah selesai penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 2
(1) Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum rumah
tersebut ditempati oleh penyewa, maka uang sewa dikembalikan kepada penyewa
dengan dikenakan potongan 10% dari harga sewa sebagai ganti kerugian pemutusan
perjanjian ini.
(2) Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu
sewa berakhir atas kehendak penyewa sendiri, penyewa tidak dapat menuntut
pengembalian uang sewa atau ganti kerugian apapun dari yang menyewakan.
(3) Selama jangka waktu sewa, baik sebagian ataupun seluruh
jangka waktu sewa tersebut, penyewa tidak dibenarkan dan dilarang
mengalihsewakan rumah tersebut kepada pihak lain (pihak ketiga), dengan ancaman
pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian kepada yang
menyewakan.
Pasal 3
(1) Selama waktu sewa, penyewa wajib merawat, memelihara, dan
menjaga rumah yang disewa itu dengan sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung
oleh penyewa sendiri.
(2) Jika terjadi kerusakan-kerusakan kecil, atau kerusakan
sebagai akibat perbuatan penyewa atau orang yang berada di bawah pengawasannya,
maka semua biaya perbaikan dibebankan dan menjadi tanggung jawab penyewa
sendiri.
(3) Jika terjadi kerusakan berat karena kesalahan konstruksi,
bencana alam, maka tanggung jawab pemilik rumah.
(4) Selama waktu sewa, penyewa tidak boleh mengubah, menambah,
mengurangi bentuk bangunan rumah yang sudah ada, dengan ancaman membayar ganti
kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal 4
(1) Penyewa wajib membayar sendiri biaya pemakaian telepon,
aliran listrik, air PAM, Pajak Bumi dan Bangunan pada rumah yang disewanya itu.
(2) Jika terjadi kerugian akibat kelalaian memenuhi kewajiban
dalam ayat (1), penyewa bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.
Pasal 5
(1) Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa, rumah yang disewa
itu dalam keadaan tidak disengketakan, bebas dari tuntutan apapun dari pihak
ketiga.
(2) Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa jual beli rumah
tersebut tidak memutuskan perjanjian ini.
Pasal 6
(1) Jika penyewa ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka
selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sebelum perjanjian ini berakhir,
penyewa telah memberitahukan dan memusyawarahkan dengan pihak yang menyewakan.
(2) Setelah jangka waktu sewa berakhir sedangkan penyewa tidak
memperpanjang waktu sewa, maka penyewa wajib segera mengosongkan rumah tersebut
dalam keadaan baik dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak yang menyewakan.
(3) Penyewa boleh mengangkat peralatan yang dipasangnya dengan
biaya sendiri pada rumah tersebut tanpa merusak rumah, dan jika karena
pembongkaran peralatan itu timbul kerusakan, maka penyewa bertanggung jawab
membayar biaya perbaikannya.
Pasal 7
Semua perselisihan yang timbul dari perjanjian ini kedua
belah pihak setuju menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat, dengan
mengindahkan kelayakan dan kepatutan.
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat di ……… pada hari
………… tanggal …….., setelah dibaca dan dipahami isinya kemudian ditandatangani
oleh kedua belah pihak.
Yang
menyewakan Penyewa
………………….. ……………………….
Dipersiapkan
oleh : Indyah
Respati, S.H.
Sumber
dari : Perjanjian
Baku dalam Praktek Perusahaan
Perdagangan” (Abdulkadir Muhammad).
Contoh :
PERJANJIAN
JUAL BELI
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama ………………; Pekerjaan ………….; Bertempat tinggal di ……dalam
hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya
bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut
penjual;
2. Nama ……………; pekerjaan …………….; Bertempat tinggal di ………………..
dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya
bertindak untuk dan atas nama ……………. Berkedudukan di …………….. selanjutnya
disebut pembeli
dengan ini menerangkan bahwa :
Penjual adalah pemilik sah dari
………….. bersama-sama dengan seluruh bagian-bagiannya, yang selanjutnya disebut
unit/unit-unit. Penjual bermaksud menjual unit/unit-unit tersebut kepada
pembeli dan pembeli bersedia membeli unit-unit-unit tersebut dari penjual
berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh
penjual dan pembeli
Karena itu penjual dan pembeli telah
saling bersetuju membuat perjanjian ini dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini :
Pasal 1
(1) Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian
ini, penjual dengan ini menjual dan menyerahkan kepada pembeli yang dengan ini
membeli dan menerima penyerahan dari penjual atas unit/unit-unit tersebut.
(2) Unit/unit-unit tersebut menjadi milik pembeli dan pembeli
mempunyai hak milik penuh atas unit/unit-unit tersebut terhitung sejak tanggal
penyerahan unit-unit-unit.
Pasal 2
(1) Harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual
dan pembeli secara tunai sebesar Rp. …….. per unit.
(2) Jika jual beli dilakukan secara angsuran, harga
unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli dengan tambah
30% dari harga tunai, yang dapat diangsur sebanyak 10 (sepuluh) angsuran,
dengan jumlah angsuran yang sama.
Pasal 3
(1) Harga unit/unit-unit tersebut dibayar secara tunai oleh
pembeli kepada penjual sebesar Rp. ………. Pada saat unit/unit-unit itu diserahkan
oleh penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.
(2) Dalam hal jual beli dilakukan secara angsuran, harga
unit/unit-unit tersebut dibayar untuk angsuran pertama sebesar Rp. ……… pada
saat penyerahan unit/unit-unit itu dari penjual kepada pembeli, dengan
diberikan tanda pembayaran lunas yang sah angsuran pertama.
Pasal 4
(1) Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul
dari perjanjian ini dipikul oleh pembeli.
(2) Unit/unit-unit yang ntelah dijual dan diterima penyerahannya
oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan.
(3) Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang
disebabkan oleh apapun atas unit/unit-unit tersebut dipikul oleh pembeli.
Pasal 5
(1) Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa
unit/unit-unit bebas dari hutang pajak atau bea-bea masuk, tidak tersangkut
dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak
lain selain dari pembeli.
(2) Penjual menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit dalam keadaan
baik dan menjamin biaya service selama satu tahun atas kerusakan karena
kesalahan perakitan.
Pasal 6
(1) Setiap bulan tunggakan pembayaran angsuran, pembeli
dikenakan denda sebesar 10 % dari harga angsuran yang wajib dibayar
bersama-sama dengan harga angsuran.
(2) Apabila pembeli telah melakukan tunggakan pembayaran tiga
kali berturut-turut padahal sudah diperingatkan secara patut, maka terdapat
bukti yang cukup bahwa pembeli telah melakukan wanprestasi tanpa diperlukan
pernyataan hakim atau somasi.
(3) Pembeli menyetujui dan memberi kuasa penuh kepada penjual
untuk menarik kembali unit/unit-unit tersebut guna dijual kepada pihak ketiga
dan hasil penjualan itu digunakan untuk menutupi tunggakan angsuran beserta
denda dan biaya-biaya setelah dikurangi dengan tunggakan-tunggakan,
denda-denda, dan biaya-biaya lainnya, maka sisa tersebut dikembalikan kepada
pembeli.
Pasal 7
(1) Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang
timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
(2) Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan
mufakat, maka penjual dan pembeli memilih tempat tinggal tetap di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri ………… guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat
hukumnya.
Demikianlah perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ini ………… tanggal
…….., dan ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.
Pihak
Pembeli Pihak
Penjual
………………….. ………………
Dipersiapkan oleh : Indyah Respati, S.H.
Sumber
dari : Perjanjian
Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan”
(Abdulkadir Muhammad)
Contoh
:
SURAT KUASA
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
.……………………………………………………..
Pekerjaan :
……………………………………………………...
Alamat :
………………………………………………………
Dalam hal ini memilih domisili hokum
di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini menerangkan bahwa dengan ini memberi
kuasa penuh kepada :
R.
Soeroso,
S.H. Drs.
Eddy Sadeli, S.H.
J.
Budi Hariyanto,
S.H. S.
Husein, Sm.Hk.
Johannes
Aipassa, S.H.
L.
Inawati, S.H.
Advokat, Pengacara dan Penasehat
Hukum pada Kantor Pengacara/Law Office “R. Soeroso, S.H. & Assosiates”,
beralamat di Jakarta Barat, Jalan Pintu Besar Utara No. 6 yang bertindak baik
sendiri-sendiri maupun bersama.
---------------------------------------------------
KHUSUS--------------------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa :
- Untuk memberi jawaban dan tindakan hokum lainnya atas
gugatan dari (nama penggugat …………..) yang terdaftar di pengadilan negeri
Jakarta ……………. No. ………../Pdt./G.19../Jak. …., Tgl. …………….. mengenai ……… dan ……
- Untuk mengajukan gugatan balasan (Rekonpensi) terhadap
………….. (nama ………..), Alamat …………….. serta untuk mengajukan tuntutan ganti rugi,
bunga dan uang untuk paksa terhadap Sdr. ……………………. Tersebut.
Mengenai hal tersebut di atas, untuk dan atas nama Pemberi
Kuasa menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain atau
Pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu
menjalankan perbuatan- perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang
menurut hokum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Kuasa, menerima uang
dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan
pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan Pemberi
Kuasa, naik banding, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan
perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa dan pada
umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.
Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat
dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta secara tegas dengan
retensi dan seterusnya menurut hokum, seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812
KHUPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam
Undang-undang.
…………………..,
………………19……..
Penerima
Kuasa Pemberi
Kuasa
(…………………) (……………….)
Dipersiapkan
oleh : Indyah
Respati, S.H.
Sumber
dari
: Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan
Perdagangan”
(Abdulkadir Muhammad)
SUMBER:http://www.bphn.go.id/index.php?action=interactive&id=54
Tidak ada komentar:
Posting Komentar