TNI ( Tentara Nasional Indonesia
) bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan
kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi
bangsanya. Kode etik TNI ( Tentara Nasional Indonesia ) terdiri atas
Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 wajib TNI.
SAPTA MARGA
1. Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang bersendikan Pancasila.
2. Kami patriot Indonesia pendukung serta pembela
ideologi negara, yang bertanggung jawab dan tidak
mengenal
menyerah.
3.Kami ksatria Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta membela kejujuran,
kebenaran, dan keadilan.
kebenaran, dan keadilan.
4. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah
bhayangkari negara dan bangsa Indonesia.
5. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia,
memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan
serta
menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit.
6. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia,
mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas serta
senantiasa
siap sedia berbakti kepada negara dan bangsa.
7. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia setia
dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.
SUMPAH PRAJURIT
1. Setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
2. Tunduk kepada hukum dan memegang
teguh disiplin keprajuritan.
3. Taat kepada atasan dengan tidak
membantah perintah atau putusan.
4. Menjalankan segala kewajiban dengan
penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik
Indonesia.
5. Memegang segala rahasia tentara
sekeras-kerasnya.
8 WAJIB TNI
1. Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.
2. Bersikap sopan santun terhadap rakyat.
3. Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
4. Menjaga kehormatan diri di muka umum.
5. Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan
kesederhanaanya.
6. Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
7. Tidak sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
8. Menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk
mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
SUMBER