Senin, 07 Juli 2014

Mencermati Tuduhan Terbuka KPPU Dalam Kasus Dugaan Persekongkolan Tender Pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

            Sebelumnya perlu ditegaskan bahwa tulisan ini adalah bukan bagian dari pembelaan pelaku usaha terlapor dalam kasus dugaan persekongkolan tender pengadaan E-KTP, penulis adalah bukan kuasa hukum dan tidak terafiliasi dan/atau terkait dengan pihak-pihak dalam perkara tersebut. Penegasan ini perlu disampaikan guna menghindari strategi KPPU yang beberapa kali mempersangkakan bahwa tulisan yang mengkritik KPPU adalah bagian dari pembelaan pihak yang sedang diperiksa KPPU.

A.   PENDAHULUAN

                 Salah satu keluhan pelaku usaha dan masyarakat terhadap cara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa perkara dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5/1999”) ditujukan kepada kebiasaan KPPU yang kerap menggunakan media sebagai sarana untuk mengadili pelaku usaha terlapor dan dengan demikian membentuk opini publik bahwa pelaku usaha yang sedang diperiksa oleh KPPU melanggar ketentuan UU No. 5/1999, baik melalui keterangan Biro Humas KPPU maupun keterangan anggota komisioner yang sedang memeriksa perkara (trial by media).

                 Selama bertahun-tahun perilaku KPPU yang berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah ini selalu dikecam oleh masyarakat dan pelaku usaha, akan tetapi tampaknya KPPU memilih untuk menutup telinga rapat-rapat dan sampai hari ini meneruskan kebiasaan beropini di publik terhadap suatu perkara pelanggaran UU No. 5/1999 yang sedang mereka tangani, walaupun pelanggaran tersebut baru bersifat dugaan, tanpa mempedulikan bahwa perilaku mereka tersebut dapat mendiskriditkan nama baik pelaku usaha yang menjadi objek opini di media massa. Bahkan demi melegalkan tindakan komisioner KPPU untuk berbicara di media massa terkait perkara yang sedang ditangani, KPPU mencabut larangan dalam Kode Etik mereka yang sebelumnya mengharamkan tindakan semacam ini.

                 Dalam perjalanannya, banyak perkara-perkara yang diperiksa dan gencar diopinikan KPPU di media berakhir dengan para pelaku usaha diputus bersalah oleh KPPU dan berlanjut ke Pengadilan Negeri dan/atau Mahkamah Agung karena pelaku usaha mengajukan keberatan. Sebagian dari putusan KPPU tersebut dikuatkan oleh Pengadilan, sedangkan sebagian lainnya kemudian dibatalkan oleh Pengadilan. Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan KPPU beberapa di antaranya dengan tegas menyatakan bahwa kesimpulan yang diambil KPPU di dalam putusannya tidak didasarkan kepada alasan dan bukti yang cukup, kecuali hanya merupakan dugaan yang didasarkan kepada persangkaan, kesimpulan ini dengan tegas dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 422 K/PDT.SUS/2009 tertanggal 12 Pebruari 2010 dan Putusan Mahkamah Agung No. 109 K/PDT.SUS/2009 tertanggal 30 Maret 2009.

                 Dengan demikian jelas bahwa dalam banyak hal, perkara dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 yang diperiksa dan kemudian gencar diopinikan ke publik oleh KPPU sesungguhnya tidak berdasarkan alasan dan bukti yang cukup, melainkan semata-mata berdasarkan prasangka buruk di pihak KPPU akan kebersalahan pelaku usaha terlapor yang sedang diperiksa sebab para pelaku usaha tersebut adalah korporasi-korporasi jahat yang menginjak-injak iklim persaingan usaha di Indonesia.

                 Adanya praduga bersalah dari KPPU terhadap pelaku usaha yang diperiksa nyata terlihat dalam beberapa tindak tanduk KPPU ketika menangani berbagai perkara high profile beberapa tahun terakhir. Perkara akuisisi PT Alfa Retailindo Tbk oleh Carrefour misalnya, yang mana selama pemeriksaan perkara tersebut KPPU sangat gencar mendiskriditkan nama Carrefour di muka publik, bahkan dalam sebuah acara peluncuran buku KPPU yang penerbitannya didanai oleh sebuah NGO asing, Ketua KPPU (saat itu) Benny Pasaribu dengan lantang menyebut Carrefour Prancis sebagai buronan di depan awak media.

                 Dalam kasus lain terkait hak siar Liga Inggris, anggota komisioner yang memeriksa perkara secara tidak patut membuka isi perjanjian yang bersifat rahasia antara para terlapor yang melibatkan konglomerasi media dari Malaysia dan Indonesia. Lebih jauh lagi, vonis Mahkamah Agung kepada Muhammad Iqbal yang merupakan salah satu anggota komisioner dalam perkara itu karena menerima suap dari Billy Sindoro untuk menyusupkan amar pesanan membuktikan bahwa KPPU tidak bersih dari benturan kepentingan, sebaliknya KPPU sangat kental benturan kepentingan dan oleh karena itu masyarakat awam tidak dapat membuang kemungkinan adanya pelaku usaha “menitip pesanan” kepada KPPU untuk menjerumuskan pelaku usaha saingannya ataupun menihilkan adanya komisioner KPPU yang berwacana di publik hanya demi meningkatkan citra diri dengan menunggangi perkara yang sedang mereka tangani, mengingat sebagian komisioner adalah simpatisan partai politik tertentu dan sebagian lain mempunyai ambisi untuk menduduki jabatan publik tertentu, menjadi Hakim Agung atau ikut pilkada misalnya.

                 Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana KPPU akan bersikap dalam hal Mahkamah Agung menyatakan pelaku usaha terlapor yang menjadi korban kampanye hitam KPPU di media massa ternyata tidak melakukan pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 dan lepas dari segala tuntutan hukum? Kembali kita akan mengambil contoh dari Kasus Carrefour dan Liga Inggris. Mahkamah Agung telah membatalkan putusan-putusan KPPU terkait dua perkara tersebut, khusus dalam perkara Carrefour, seluruh tingkat Pengadilan, dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung tidak ada yang menguatkan kesimpulan KPPU. Demikian pula terjadi pada kasus Kartel Minyak Goreng, kasus Kartel Fuel Surcharge maupun obat hipertensi.

                 Amat disayangkan bahwa KPPU dalam hal ini menolak meminta maaf karena telah mendiskriditkan nama baik pelaku-pelaku usaha dalam perkara di atas, dan hanya berusaha mengelak dari tanggung jawab mereka dengan bermain statistik belaka. Sebagai contoh, pemberitaan di Harian Bisnis Indonesia edisi 12 Maret 2012, halaman 11 yang memuat laporan berisi pesan singkat dari Biro Humas KPPU menanggapi berita sehari sebelumnya bahwa Mahkamah Agung pada tingkat Peninjuan Kembali telah membatalkan putusan KPPU dalam kasus hak siar Liga Inggris, yang pada pokoknya menyatakan bahwa 76% vonis KPPU dikuatkan oleh Mahkamah Agung dan dengan demikian memperoleh kesimpulan bahwa Mahkamah Agung setuju dengan due process of law yang dilakukan KPPU.

                 Penulis merasa Biro Humas KPPU tidak menyadari blunder yang dilakukan dalam strategi bermain statistik tersebut, sebab, pernyataan beliau secara a contrario dapat disimpulkan sebagai pengakuan bahwa masih terdapat 24% putusan KPPU yang dibatalkan Mahkamah Agung karena tidak setuju dengan pelanggaran due process of law yang dilakukan KPPU dan dengan demikian melanggar hak pelaku usaha terlapor. Sekalipun hanya 1% putusan KPPU yang melanggar hak pelaku terlapor, hal ini tetap salah, apalagi apabila angka pelanggaran due process of law tersebut mencapai 24%? Tentu menyengat setiap hati nurani masyarakat kita manakala mengetahui ada lembaga negara yang mengedepankan tindakan tidak beretika dalam berhukum dan membanggakan tindakan tersebut di media massa.

B.   PERKARA DUGAAN PELANGGARAN TENDER DALAM KASUS E-KTP

                 Perilaku tidak terpuji KPPU yang cenderung mengadili perkara-perkara high profile di media massa demi mendapatkan ketenaran (lime light) terulang kembali beberapa waktu belakangan ini. Hari-hari ini, berbagai media massa nasional memuat laporan terkait kasus dugaan persekongkolan tender pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) senilai Rp. 5,8 trilliun pada 19 April, yang saat ini baru memasuki pemeriksaan pendahuluan oleh KPPU dengan sumber pemberitaan berasal dari komisioner pemeriksa perkara sendiri.

                 Memang KPPU melalui Kepala Biro Humas Ahmad Junaidi secara berkala mengirimkan pesan singkat maupun press release ke media massa maupun mengadakan press conference, baik terkait perkara yang sedang ditangani atau pembelaan atas kritikan terhadap KPPU atau pembelaan pada saat putusan KPPU dibatalkan Pengadilan, atau nama perusahaan yang melaporkan rencana merger/akuisisi kepada KPPU dan kesimpulan KPPU terhadap rencana merger/akuisisi tersebut atau mengingatkan kembali peningkatan statistik perusahaan yang memberikan notifikasi kepada KPPU tahun berjalan dibandingkan tahun sebelumnya.

                 Tentu tidak mengherankan KPPU melakukan kegiatan “sosialisasi” di media massa, melainkan mempertanyakan alasan keterangan tersebut diberikan oleh komisioner pemeriksa perkara dan bukan Kepala Biro Humas yang memang ditunjuk sebagai juru bicara KPPU, bukankah tugas dari departemen kehumasan memang untuk berhadapan dengan media dan/atau masyarakat untuk menjelaskan posisi dari lembaga tersebut?

                 Timbul pemikiran skeptis penulis bahwa pemberian keterangan tersebut dilakukan semata-mata untuk mencari popularitas yang bersangkutan di media massa, mengapa? Sebab faktanya pemeriksaan baru memasuki tahap pendahuluan, sehingga tidak banyak fakta hukum yang bisa terungkap, sehingga tidak ada urgensi untuk menuduh para pelaku usaha terlapor tersebut di depan media massa telah melakukan persekongkolan tender.

                 Selain itu, apabila hanya untuk mempublikasikan perkara yang sedang ditangani KPPU, bukankah keterangan dari Kepala Biro Humas sudah cukup dengan menyatakan bahwa KPPU sedang memeriksa dugaan persekongkolan tender E-TKP, tanpa dibumbui secara bombastis oleh komisioner yang memeriksa perkara.

                 Dari sisi etika yang berlaku di kalangan komisioner KPPU, komisioner pemeriksa perkara tidak dilarang untuk berbicara di hadapan publik mengenai perkara yang sedang ditanganinya, sebab larangan tersebut sudah dicabut, namun bagaimana dengan Investigator? dari sisi etika berhukum yang berlaku secara universal, otoritas dan/atau pejabat publik dilarang untuk membuka perkara yang sedang ditanganinya, satu dan lain hal demi menghormati praduga tidak bersalah dari pihak terperiksa.

                 Memang sebagaimana diakui oleh Kepala Biro Humas KPPU sendiri, bahwa masih terdapat 24% perkara yang ditangani KPPU yang melanggar prinsip due process of law sehingga dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Penulis tidak menyangsikan bahwa tindakan berbicara di media massa dan membuka tahapan pemeriksaan suatu perkara yang demikian melanggar etika berhukum dari penegak hukum dan termasuk pelanggaran terhadap prinsip due process of law. KPPU harus mengingat bahwa sangat sulit bagi pihak terlapor yang namanya tercemar akibat tindakan KPPU untuk main hakim sendiri di media massa untuk memulihkan nama baiknya seperti sediakala.

                 KPPU harus selalu mengingat bahwa KPPU adalah bukan pihak yang sedang berperkara melawan pihak terlapor, sehingga strategi berperkara menggunakan media massa sebagaimana lazim dilakukan pihak-pihak yang sedang bersengketa tidak boleh dilakukan KPPU, sebab sekali lagi, KPPU bukan pihak dan KPPU idealnya tidak mempunyai kepentingan di dalam perkara tersebut sehingga tetap menjaga netralitas selama proses pemeriksaan perkara apapun, dan bukan sudah terpatri di dalam pikiran stigma terlapor bersalah padahal belum ada putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.

                 Selain itu KPPU dalam memeriksa perkara E-KTP dan perkara-perkara lain harus selalu mengingat bahwa putusan KPPU tidak mempunyai kekuatan eksekutorial layaknya putusan pengadilan, oleh sebab itu Mahkamah Agung membatalkan putusan KPPU yang nekad mencantumkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang lazimnya ditemui dalam setiap dokumen yang dianggap merupakan alat bukti sempurna. Dengan demikian kesimpulan KPPU terhadap pelanggaran UU No. 5/1999 oleh pihak tertentu yang dituangkan dalam putusan-putusan mereka sebenarnya hanya bernilai bukti permulaan adanya pelanggaran dan bukan bukti sempurna.

                 Fakta putusan KPPU adalah bukan alat bukti sempurna pelanggaran UU No. 5/1999 juga semakin terbukti dari isi ketentuan UU No. 5/1999 sendiri yang memberikan ruang bagi pelaku usaha terlapor untuk menguji keabsahan dan legalitas dari putusan KPPU yang dijatuhkan terhadap mereka, dan pada akhirnya Pengadilan-lah dan bukan KPPU yang akan memutuskan apakah terjadi pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 atau tidak, yang menurut keterangan Kepala Biro Humas KPPU, Pengadilan menemukan sebesar 76% putusan KPPU layak dikuatkan berbanding dengan sebesar 24% putusan KPPU harus dibatalkan karena melanggar asas due process of law.

ANALISIS :

            Menurut Saya, jelas bahwa sungguh tidak patut dan tidak beretika apabila pada tingkat pemeriksaan pendahuluan, anggota komisioner pemeriksa sudah berbicara banyak di media massa untuk membentuk opini terhadap perkara yang sedang ditangani padahal belum tentu pada akhirnya Pengadilan akan memutus proses pemeriksaan pada tingkat KPPU dapat dibenarkan. Terlebih lagi tidak patut apabila benar dugaan penulis bahwa keterangan di media massa tersebut diberikan untuk mencari ketenaran dengan menunggangi punggung pelaku usaha terlapor.

            Akhir kata, berbagai pembatalan vonis KPPU oleh Pengadilan seharusnya memberi pelajaran kepada KPPU bahwa sesungguhnya pelaku usaha terlapor tidak boleh diperlakukan sebagai terhukum kecuali berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Singkat kata, KPPU harus mengevaluasi diri dan mengambil tindakan serius untuk menghilangkan praktek tidak beretika yang kerap dilakukan dan bukan mengandalkan statistik semata untuk membuai diri dari realitas di lapangan.
SUMBER :

Rabu, 21 Mei 2014



PERLINDUNGAN KONSUMEN

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

            Masyarakat boleh merasa lega dengan lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.

            Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut :

1.    Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b).

2.    Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.

            Dari ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas yang sering dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang.

            Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lma) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi hukum.

            Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah.

                        Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tdak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian.

Sumber :

Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet

·         Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

·         Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

·         Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Namun, saat ini share (Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share(Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.com dan lain-lain.
Maka, share ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Analisis :
Dengan adanya media internet dengan mudah seluruh orang di dunia mengaksesnya ditambah dengan teknologi yang semakin canggih yang memungkin setiap orang untuk mengakses internet di mana saja dan kapan saja. Dengan adanya internet ini ada kelebihan dan kekurangannya. Kekurangan dari penggunan internet ini adalah semakin banyaknya orang yang melakukan plagiatisme dengan mencopy atau menyalin hasil karya seseorang tanpa mencanumkan nama pemilik atau link pemilik tersebut. Pada media massa secara online dalam memberikan beritanya pada websitenya harus mendapatkan persetujuan dari narasumber. Karena Hak Cipta seseorang sudah diatur dalam Undang-Undang jadi siapa saja yang melanggar harus siap untuk menerima hukuman yang setimpal pula.
REFERENSI :
http://ichanpasto.wordpress.com/2013/04/24/

Jumat, 11 April 2014

 Contoh Perjanjian Sewa Menyewa :
  
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
No. …………..

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama ………………. Pekerjaan …………. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut yang menyewakan;
2.      Nama …………… pekerjaan ……………. Alamat ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut penyewa;
Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di jalan ………… No. ……. Kota ………….. bermaksud menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
(1)   Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. …….. (………….) untuk jangka waktu sewa …… tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.
(2)   Pembayaran sewa rumah dilakukan secara tunai oleh penyewa kepada yang menyewakan dengan diberikan tanda terima yang sah (kuitansi) segera setelah selesai penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 2
(1)   Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum rumah tersebut ditempati oleh penyewa, maka uang sewa dikembalikan kepada penyewa dengan dikenakan potongan 10% dari harga sewa sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian ini.
(2)   Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kehendak penyewa sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti kerugian apapun dari yang menyewakan.
(3)   Selama jangka waktu sewa, baik sebagian ataupun seluruh jangka waktu sewa tersebut, penyewa tidak dibenarkan dan dilarang mengalihsewakan rumah tersebut kepada pihak lain (pihak ketiga), dengan ancaman pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal 3
(1)   Selama waktu sewa, penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga rumah yang disewa itu dengan sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung oleh penyewa sendiri.
(2)   Jika terjadi kerusakan-kerusakan kecil, atau kerusakan sebagai akibat perbuatan penyewa atau orang yang berada di bawah pengawasannya, maka semua biaya perbaikan dibebankan dan menjadi tanggung jawab penyewa sendiri.
(3)   Jika terjadi kerusakan berat karena kesalahan konstruksi, bencana alam, maka tanggung jawab pemilik rumah.
(4)   Selama waktu sewa, penyewa tidak boleh mengubah, menambah, mengurangi bentuk bangunan rumah yang sudah ada, dengan ancaman membayar ganti kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal 4
(1)   Penyewa wajib membayar sendiri biaya pemakaian telepon, aliran listrik, air PAM, Pajak Bumi dan Bangunan pada rumah yang disewanya itu.
(2)   Jika terjadi kerugian akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat (1), penyewa bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.
Pasal 5
(1)   Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa, rumah yang disewa itu dalam keadaan tidak disengketakan, bebas dari tuntutan apapun dari pihak ketiga.
(2)   Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa jual beli rumah tersebut tidak memutuskan perjanjian ini.
Pasal 6
(1)   Jika penyewa ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sebelum perjanjian ini berakhir, penyewa telah memberitahukan dan memusyawarahkan dengan pihak yang menyewakan.
(2)   Setelah jangka waktu sewa berakhir sedangkan penyewa tidak memperpanjang waktu sewa, maka penyewa wajib segera mengosongkan rumah tersebut dalam keadaan baik dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak yang menyewakan.
(3)   Penyewa boleh mengangkat peralatan yang dipasangnya dengan biaya sendiri pada rumah tersebut tanpa merusak rumah, dan jika karena pembongkaran peralatan itu timbul kerusakan, maka penyewa bertanggung jawab membayar biaya perbaikannya.
Pasal 7
Semua perselisihan yang timbul dari perjanjian ini kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat, dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ………… tanggal …….., setelah dibaca dan dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  
                  Yang menyewakan                                                     Penyewa
   
                  …………………..                                          ……………………….

Dipersiapkan oleh            :      Indyah Respati, S.H.
Sumber dari                     :      Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan
                                              Perdagangan” (Abdulkadir Muhammad).


Contoh :
   
PERJANJIAN JUAL BELI
No. …………..

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama ………………; Pekerjaan ………….; Bertempat tinggal di ……dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut penjual;
2.      Nama ……………; pekerjaan …………….; Bertempat tinggal di ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ……………. Berkedudukan di …………….. selanjutnya disebut pembeli
dengan ini menerangkan bahwa :
Penjual adalah pemilik sah dari ………….. bersama-sama dengan seluruh bagian-bagiannya, yang selanjutnya disebut unit/unit-unit. Penjual bermaksud menjual unit/unit-unit tersebut kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli unit-unit-unit tersebut dari penjual berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh penjual dan pembeli
Karena itu penjual dan pembeli telah saling bersetuju membuat perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini :
Pasal 1
(1)   Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian ini, penjual dengan ini menjual dan menyerahkan kepada pembeli yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari penjual atas unit/unit-unit tersebut.
(2)   Unit/unit-unit tersebut menjadi milik pembeli dan pembeli mempunyai hak milik penuh atas unit/unit-unit tersebut terhitung sejak tanggal penyerahan unit-unit-unit.
Pasal 2
(1)   Harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp. …….. per unit.
(2)   Jika jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli dengan tambah 30% dari harga tunai, yang dapat diangsur sebanyak 10 (sepuluh) angsuran, dengan jumlah angsuran yang sama.
Pasal 3
(1)   Harga unit/unit-unit tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada penjual sebesar Rp. ………. Pada saat unit/unit-unit itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.
(2)   Dalam hal jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut dibayar untuk angsuran pertama sebesar Rp. ……… pada saat penyerahan unit/unit-unit itu dari penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah angsuran pertama.
Pasal 4
(1)   Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini dipikul oleh pembeli.
(2)   Unit/unit-unit yang ntelah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan.
(3)   Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas unit/unit-unit tersebut dipikul oleh pembeli.
Pasal 5
(1)   Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit bebas dari hutang pajak atau bea-bea masuk, tidak tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain dari pembeli.
(2)   Penjual menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit dalam keadaan baik dan menjamin biaya service selama satu tahun atas kerusakan karena kesalahan perakitan.
Pasal 6
(1)   Setiap bulan tunggakan pembayaran angsuran, pembeli dikenakan denda sebesar 10 % dari harga angsuran yang wajib dibayar bersama-sama dengan harga angsuran.
(2)   Apabila pembeli telah melakukan tunggakan pembayaran tiga kali berturut-turut padahal sudah diperingatkan secara patut, maka terdapat bukti yang cukup bahwa pembeli telah melakukan wanprestasi tanpa diperlukan pernyataan hakim atau somasi.
(3)   Pembeli menyetujui dan memberi kuasa penuh kepada penjual untuk menarik kembali unit/unit-unit tersebut guna dijual kepada pihak ketiga dan hasil penjualan itu digunakan untuk menutupi tunggakan angsuran beserta denda dan biaya-biaya setelah dikurangi dengan tunggakan-tunggakan, denda-denda, dan biaya-biaya lainnya, maka sisa tersebut dikembalikan kepada pembeli.
Pasal 7
(1)   Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
(2)   Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih tempat tinggal tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ………… guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.

Demikianlah perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ini ………… tanggal …….., dan ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.
  
Pihak Pembeli                                                                               Pihak Penjual
   
…………………..                                                                        ………………
    
Dipersiapkan oleh :  Indyah Respati, S.H.


Sumber dari          : Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan”
                              (Abdulkadir Muhammad)



Contoh :
SURAT KUASA
No. …………..

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                     : .……………………………………………………..
Pekerjaan               : ……………………………………………………...
Alamat                  : ………………………………………………………
Dalam hal ini memilih domisili hokum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa penuh kepada :
R. Soeroso, S.H.                                       Drs. Eddy Sadeli, S.H.
J. Budi Hariyanto, S.H.                              S. Husein, Sm.Hk.
Johannes Aipassa, S.H.
L. Inawati, S.H.
Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor Pengacara/Law Office “R. Soeroso, S.H. & Assosiates”, beralamat di Jakarta Barat, Jalan Pintu Besar Utara No. 6 yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama.
--------------------------------------------------- KHUSUS--------------------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa :
-          Untuk memberi jawaban dan tindakan hokum lainnya atas gugatan dari (nama penggugat …………..) yang terdaftar di pengadilan negeri Jakarta ……………. No. ………../Pdt./G.19../Jak. …., Tgl. …………….. mengenai ……… dan ……
-          Untuk mengajukan gugatan balasan (Rekonpensi) terhadap ………….. (nama ………..), Alamat …………….. serta untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, bunga dan uang untuk paksa terhadap Sdr. ……………………. Tersebut.
Mengenai hal tersebut di atas, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain atau Pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu menjalankan perbuatan- perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hokum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, naik banding, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.
Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta secara tegas dengan retensi dan seterusnya menurut hokum, seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KHUPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang.

                                                            ………………….., ………………19……..

      Penerima Kuasa                                                          Pemberi Kuasa
   
   (…………………)                                                       (……………….)


Dipersiapkan oleh           :     Indyah Respati, S.H.

Sumber dari                    :    Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan
                                           Perdagangan” (Abdulkadir Muhammad)



SUMBER:http://www.bphn.go.id/index.php?action=interactive&id=54