Selasa, 06 Januari 2015

KOPERASI


Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di indonesia.

- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal 3.

Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud.

Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.

Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.

FUNGSI DAN TUGAS KOPERASI

A. Fungsi Koperasi / Koprasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koperasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

MACAM DAN JENIS KOPERASI

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.

a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

b. Koperasi Serba Usaha (KSU)

KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

c. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

d. Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya

a. Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

c. Koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.




Koperasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari

Cloyne Court Hotel, koperasi di Berkeley, Amerika Serikat

Koperasi konsumen di Inggris membentuk pergerakan koperasi internasional yang pertama

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Daftar isi

 [sembunyikan]

    1 Prinsip koperasi
    2 Bentuk dan Jenis Koperasi
        2.1 Jenis Koperasi menurut fungsinya
        2.2 Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
        2.3 Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
    3 Keunggulan koperasi
    4 Kewirausahaan koperasi
    5 Pengurus
    6 Koperasi di Indonesia
        6.1 Sejarah koperasi di Indonesia
        6.2 Fungsi dan peran koperasi Indonesia
        6.3 Koperasi berlandaskan hukum
    7 Arti Lambang Koperasi
    8 Referensi

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah

    Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
    Pengelolaan yang demokratis,
    Partisipasi anggota dalam ekonomi,
    Kebebasan dan otonomi,
    Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    Kemandirian
    Pendidikan perkoperasian
    Kerjasama antar koperasi

Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya

    Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
    Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
    Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
    Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

    Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

    Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

    koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
    gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
    induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

    Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
    Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di Indonesia

Logo Gerakan Koperasi Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Arti Lambang Koperasi




Arti dari Lambang :

No
Lambang
Arti

1.Gerigi roda/ gigi roda
    Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.

2.Rantai (di sebelah kiri)
    Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.

3.Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
    Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.

4.Timbangan
    Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.

5.Bintang dalam perisai
    Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".

6.Pohon Beringin
    Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.


7.Koperasi Indonesia
    Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.

8.Warna Merah Putih
    Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.


SUMBER:

http://jareperpus.blogspot.com/2012/04/artikel-tentang-koperasi.html
PERMASALAHAN MAKRO

Pada postingan kali ini saya akan menjelaskan apa itu ekonomi makro dan permasalahan yang ada di dalam ekonomi makro. Ekonomi makro atau makro-ekonomi adalah studi tentang ekonomi secara keseluruhan. Makro-ekonomi menjelaskan perubahan ekonomi yang mempengaruhi banyak masyakarakat, perusahaan, dan pasar. Ekonomi makro dapat digunakan untuk menganalisis cara terbaik untuk memengaruhi target-target kebijaksanaan seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga, tenaga kerja dan pencapaian keseimbangan neraca yang berkesinambungan.
Nah, setelah kita mengetahui tentang penjelasan singkat mengenai Ekonomi Makro, yang jadi pertanyaan kita apa sih permasalahan yang ada di dalamnya?Pastilah sangat kompleks masalah yang ada di dalam ekonomi makro karena dalam ekonomi makro meliputi keseluruhan studi tentang ekonomi. Permasalahan yang dihadapi dalam Ekonomi Makro antara lain:

a. Masalah Kemiskinan dan Pemerataan
Pada akhir tahun 1996 jumlah penduduk miskin Indonesia sebesar 22,5 juta jiwa atau sekitar 11,4% dari jumlah seluruh penduduk Indonesia. Namun, sebagai akibat dari krisis ekonomi yang berkepanjangan sejak pertengahan tahun 1997, jumlah penduduk miskin pada akhir tahun itu melonjak menjadi sebesar 47 juta jiwa atau sekitar 23,5% dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia. Pada akhir tahun 2000, jumlah penduduk miskin turun sedikit menjadi sebesar 37,3 juta jiwa atau sekitar 19% dari jumlah seluruh penduduk Indonesia.
Dari segi distribusi pendapatan nasional, penduduk Indonesia berada dalam kemiskinan. Sebagian besar kekayaan banyak dimiliki kelompok berpenghasilan besar atau kelompok kaya Indonesia.
b. Krisis Nilai Tukar
Krisis mata uang yang telah mengguncang Negara-negara Asia pada awal tahun 1997, akhirnya menerpa perekonomian Indonesia. Nilai tukar rupiah yang semula dikaitkan dengan dolar AS secara tetap mulai diguncang spekulan yang menyebabkan keguncangan pada perekonomian yang juga sangat tergantung pada pinjaman luar negeri sector swasta. Pemerintah menghadapi krisis nilai tukar ini dengan melakukan intervensi di pasar untuk menyelamatkan cadangan devisayang semakin menyusut. Pemerintah menerapkan kebijakan nilai tukar yang mengambang bebas sebagai pengganti kebijakan nilai tukar yang mengambang terkendali.
c. Masalah Utang Luar Negeri
Kebijakan nilai tukar yang mengambang terkendali pada saat sebelum krisis ternyata menyimpan kekhawatiran. Depresiasi penurunan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing terutama dolar ASyang relative tetap dari tahun ke tahun menyebabkan sebagian besar utang luar negeri tidak dilindungi dengan fasilitas lindung nilai (hedging) sehingga pada saat krisis nilai tukar terjadi dalam sekejap nilai utang tersebut membengkak. Pada tahun1997, besarnya utang luar negeri tercatat 63% dari PDB dan pada tahun 1998 melambung menjadi 152% dari PDB.
Untuk mengatasi ini, pemerintah melakukan penjadwalan ulang utang luar negeri dengan pihak peminjam. Pemerintah juga menggandeng lembaga-lembaga keuangan internasional untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
d. Masalah Perbankan dan Kredit Macet
Besarnya utang luar negeri mengakibatkan permasalahan selanjutnya pada system perbankan. Banyak usaha yang macet karena meningkatnya beban utang mengakibatkan semakin banyaknya kredit yang macet sehingga beberapa bank mengalami kesulitan likuiditas. Kesulitan likuiditas makin parah ketika sebagian masyarakat kehilangan kepercayaannya terhadap sejumlah bank sehingga terjadi penarikan dana oleh masyarakat secarabesar-besaran (rush).
Goncangan yang terjadi pada system perbankan menimbulkan goncangan yang lebih besar pada system perbankan secara keseluruhan, sehingga perekonomian juga akan terseret ke jurang kehancuran. Alasan-alasan di atas menyebabkan pemerintah memutuskan untuk menyelamatkan bank-bankyang mengalami masalah likuiditas tersebut dengan memberikan bantuan likuiditas. Namun untuk mengendalikan laju inflasi, bank sentral harus menarik kembali uang tersebut melalui operasi pasar terbuka. Hal ini dilakukan dengan meningkatnya suku bunga SBI. Kebijakan ini kemudian menimbulkan dilema karena peningkatan suku bunga menyebabkan beban bagi para peminjam (debitor). Akibatnya tingkat kredit macet di system perbankan meningkat dengan pesat. Dilema semakin kompleks di saat system perbankan mencoba mempertahankan likuiditasyang mereka miliki dengan meningkatkan suku bungan simpanan melebihi suku bunga pinjaman sehingga mereka mengalami kerugian yang berakibat pengikisan modal yang mereka miliki.
e. Masalah Inflasi
Masalah inflasi yang terjadi di Indonesia tidak terlepas kaitannya dengan masalah krisis nilai tukar rupiah dan krisis perbankan yang selama ini terjadi. Pada tahun 2004 tingkat inflasi Indonesia pernah mencapai angka 10,5%. Ini terjadi karena harga barang-barang terus naik sebagai akibat dari dorongan permintaan yang tinggi. Tingginya laju inflasi tersebut jelas melebihi sasaran inflasi BI sehingga BI perlu melakukan pengetatan di bidang moneter. Pengetatan moneter tidak dapat dilakukan secara drastic dan berlebihan karena akan mengancam kelangsungan proses penyehatan perbankan dan program restrukturisasi perusahaan.
f. Pertumbuhan Ekonomi dan Pengangguran
Menurunnya kualitas pertumbuhan ekonomi tahun 2005-2006 tercermin dari anjloknya daya serap pertumbuhan ekonomi terhadap angkatan kerja. Bila di masa lalu setiap 1% pertumbuhan ekonomi mampu menciptakan lapangan kerja hingga 240 ribu maka pada 2005-2006 setiap pertumbuhan ekonomi hanya mampu menghasilkan 40-50 ribu lapangan kerja. Berkurangnya daya serap lapangan kerja berarti meningkatnya penduduk miskin dan tingkat pengangguran. Untuk menekan angka pengangguran dan kemiskinan, pemerintah perlu menyelamatkan industry-industri padat karya dan perbaikan irigasi bagi petani.

SUMBER:
http://accounting-media.blogspot.com/2013/06/permasalahan-ekonomi-makro.html
DAMPAK KEBIJAKAN KENAIKAN BBM BAGI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

B.     LATAR BELAKANG

Indonesia merupakan salah satu negara penghasil minyak bumi, akan tetapi lumbung minyak di tanah air ini banyak dikelola oleh perusahaan asing. Pertamina sebagai jargon BUMN dalam pengelolaan minyak bumi hanya sebagai pajangan dan Pemerintah lebih bernafsu memberikan izin pengelolaan kepada perusahaan asing. Kondisi ini jelas berseberangan dengan konsep welfarestate (negara kesejahteraan). Jadi wajar penolakan di berbagai daerah bukti peringatan keberlangsungan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Demontrasi dan kecaman menjelang kenaikan harga BBM wujud ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan yang tidak populis.

Dalam KBBI kata “anomali” berarti ketidaknormalan; penyimpangan dari normal; kelainan. Terkait kebijakan pemerintah menaikan harga BBM, melihat adanya ketidaknormalan dalam mengeluarkan kebijakan a quo. Apapun hasil voting DPR tadi malam, setidaknya ada empat ketidaknormalan seputar kebijakan yang tidak populis yang hanya berfikir instan tanpa melihat penderitaan yang akan dialami oleh masyarakat. Pertama, jika kenaikan harga minyak dunia menjadi alasan pemerintah tidak sanggup membayar subsidi BBM yang telah dicanangkan APBN merupakan suatu pemikiran sesat. Apabila harga BBM tidak dinaikan sebenarnya dana subsidi yang ada di APBN tidak akan jebol karena pendapatan negara dari sektor minyak dan gas (migas), seperti pajak penghasilan (PPh) migas dan penerimaan negara dari sumber daya alam (SDA) minyak bumi masih mencukupi. Ditambah dengan penerimaan lain seperti pajak perdagangan internasional sebesar Rp 4 triliun dan hasil penghematan anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp 18 triliun dan penerimaan lainnya (kompas.com). Jika penerimaan negara benar-benar masuk ke kas negara tanpa “dibelokan” ke kas pejabat dan elit-elit politik, sudah lebih dari cukup untuk membiayai subsidi BBM sehingga kenaikan harga BBM tidak perlu terjadi.

Kedua kekeliruan penghitungan subsidi BBM. Berdasarkan kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) ditemukan ketidakwajaran dalam perhitungan subsidi BBM yang dilakukan pemerintah sebagai basic argument untuk menaikkan harga BBM. Berdasarkan harga patokan MOPS (Mean Oil Platt Singapore) yang didapat dari publikasi harga rerata tahun sebelumnya, jika harga BBM premium dan solar tidak naik (tetap Rp 4.500 per liter), total beban subsidi BBM dan LPG adalah sebesar Rp 148,034. Akan tetapi penghitungan pemerintah cenderung naik sehingga ada alasan untuk menaikkan harga BMM yaitu beban subsidi BBM dan LPG mencapai Rp 178 triliun. Artinya ada selisih Rp 30 triliun dari asumsi pemerintah. Begitu juga jika BBM premium dan solar dinaikkan menjadi Rp 6.000 per liter, total subsidi pemerintah hanya sebesar Rp 68,104 triliun. Sementara pemerintah mengatakan (RAPBN Perubahan 2012) beban subsidi menjadi Rp 111,74 triliun. Menjadi tanda tanya bagi masyarakat adalah dengan parameter asumsi dan metode yang sama kenapa hasil perhitungannya berbeda? Mungkin ada udang dibalik batu terkait ketidakwajaran kebijakan menaikkan harga BBM.

Ketiga kenaikan harga BBM justru semakin mensengsarakan rakyat. Belajar dari kenaikan BBM tahun 2005 dan 2008 justru menimbulkan polemik dan kesengsaraan dalam masyarakat. Akan tetapi Menteri Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan hal yang kontaradiktif dengan kondisi yang dialami masyarakat bahwa harga kebutuhan pokok stabil bahkan beberapa bahan pokok mengalami penurunan terutama beras, gula naik sedikit begitu pula dengan minyak goreng dan harga-harga lainya masih dalam batas wajar (republika.co.id 28/3/2012). Aneh bin ajaib, pernyataan ini sungguh jauh dari normal dan hanya mementingkan kepentingan pejabat saja tanpa melihat rakyatnya menjerit akibat kebijakan sesat ini. Kenaikan BBM juga akan meningkatkan laju inflasi. Berdasarkan keterangan Deputi Bidang Statistik, Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Djamal bahwa Kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp1.500 per liter bakal menyumbang inflasi hingga 3%. Memandang kenaikan harga BBM justru berdampak pada peningkatan harga-harga sehingga mendorong laju inflasi pada level yang cukup tinggi yang dapat memicu gejolak sosial di masyarakat serta meningkatkan jumlah masyarakat miskin akibat daya beli masyarakat makin merosot.

Jumlah masyarakat miskin yang diakui pemerintah per maret 2011 sebanyak 30,2 juta jiwa, jika kita menggunakan data penerima Raskin berjumlah diatas 70 juta apalagi kita gunakan data Worl Bank masih diatas 100 juta. Berkaitan dengan program instan pemerintah dalam bentuk Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) hanya sebagai “pelepas dahaga sesat” karena nilai, cakupan dan masa pemberiannya sangat terbatas sehingga tidak dapat meredam dampak kenaikan harga BBM. Belajar dari kisruh Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang pernah direalisasikan SBY disamping menimbulkan chaos ditengah-tengah masyarakat juga tidak dapat mengurangi angka kemiskinan dan beban hidup masyarakat. Contoh saja kenaikan harga BBM tahun 2005 mengakibatkan menambah 16% orang miskin. Jika regulasi ini tetap dimuluskan maka kejadian serupa akan terjadi dan angka kemiskinan semakin melonjak.

Keempat kenaikan harga BBM akan menguntungkan perusahaan asing. Dalam pradigma neoliberalisme, subsidi BBM harus segera dihapuskan karena akan menjadi beban negara. Pada pertemuan anggota G20 di Gyeongju, Korea Selatan terus mendorong negara-negara anggota untuk menghilangkan subsidi karena dinilai tidak efisien. Langkah-langkah neoliberalisme ini seakan-akan di patuhi oleh Pemerintah untuk membukan “kran” seluas-luasnya untuk perusahan asing. Sebut saja UU 22 Tahun 2001 Tentang Migas, UU 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan kebijakan lainya. Begitu juga pengelolaan SDA yang diprioritaskan kepada perusahaan asing. Regulasi kenaikan harga BBM ini tentunya akan dinikmati oleh perusahaan asing.

C.    RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan rumusan masalah diatas, dapat ditarik beberapa rumusan masalah yang terjadi akibat kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM. Diantaranya adalah:

    Apakah yang menjadi acuan pemerintah untuk meningkatkan harga BBM di Indonesia?
    Apakah pengaruh kenaikan BBM terhadap kondisi perekonomian rakyat Indonesia?
     Apakah pengaruh kenaikan BBM terhadap kondisi sosial rakyat Indonesia?
    Apakah pengaruh kenaikan BBM terhadap kondisi politik rakyat Indonesia?
    Apakah pengaruh kenaikan BBM terhadap kondisi pendidikan rakyat Indonesia?
    Apakah pengaruh kenaikan BBM terhadap kondisi kesehatan rakyat Indonesia?
    Kebijakan apa yang harus diambil pemerintah agar kenaikan BBM tidak menjadikan rakyatnya semakin miskin/ menderita?

D.    PEMBAHASAN

Berdasarkan rumusan masalah diatas dapat di paparkan melalui jawaban dibawah ini:

1. Apakah yang menjadi acuan pemerintah untuk meningkatkan harga BBM di Indonesia?

Duduk permasalahan terkait rencana kenaikan harga BBM ini sudah cukup jelas, yaitu terus meningkatnya harga minyak internasional. Asumsi harga minyak pada UU APBN 2012 adalah USD 90/barel, sementara harga WTIcrude oil per 27 Maret kemarin sudah melonjak hingga sekitar USD 107/barel. Hal ini berdampak pada peningkatan beban untuk subsidi pada fostur APBN, yang menurut pemerintah, dapat meningkatkan defisit anggaran sebesar 1% dari 2.2% menjadi 3.2%. Tentunya hal ini akan berdampak pada peningkatan dana tambahan untuk menambal defisit tersebut, yang pastinya akan dibiayai oleh utang. Terkait kenaikan harga minyak dunia tersebut, pada pembahasan APBN-P 2012 pemerintah juga hendak menaikkan asumsi harga minyak menjadi USD 105/barel.

2. Apakah pengaruh kenaikan BBM terhadap kondisi perekonomian rakyat Indonesia?

Ketika kebijakan sudah diambil, maka akan mempengarui beberapa aspek di dalamnya, meskipun hanya sedikit. Akan tetapi perekonomian rakyat Indonesia yang tergolong di dominasi menengah kebawah, akan merasakan pengaruh yang sangat tinngi. Dimana BBM merupakan salah satu banah utama untuk mata pencaharian mereka, jika BBM naik maka sejumlah barang- barang kebutuhan pokok pun juga akan meningkat.

Dari sektor ekonomi masyarakat, akan berdampak pada menurunya daya beli masyarakat karena kenaikan harga BBM maka akan dibarengi dengan kenaikan tarif listrik, transportasi dan berbagai jenis produk. Golongan masyarakat yang paling terkena dampaknya adalah masyarakat miskin. Kebijakan pemerintah dalam memberikan bantuan langsung tunai sangat bermanfaat bagi golongan ini. Setidaknya dalam  jangka pendek ekonomi mereka dapat terbantu. Selanjutnya anggaran tersebut harus mampu dipergunakan dalam meningkatkan ekonomi mikro. Kegiatan perdagangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri perlu ditingkatkan dan dipenuhi sehingga mengurangi impor, kemudian jika bisa produk kita di ekspor ke negara lain. Janganlah kita menjadi ketergantungan dengan barang impor terus.

3.  Apakah pengaruh kenaikan BBM terhadap kondisi sosial rakyat Indonesia?

Kemudian terkait dengan dampak sosial adalah adanya anggapan bahwa Pemerintah hanya mementingkan kepentingan kelompok asing dan golongan kaya yang hanya mencari keuntungan bahkan aspek sosial yang selama ini terabaikan seperti fasilitas jalan raya yang banyak berlubang, bangunan sekolah banyak yang rusak, belum lagi persoalan sampah yang menumpuk tidak dikelola mengancam kesehatan. Lambannya peran Pemerintah mengatasi aspek sosial ini akan menyulitkan pengambilan keputusan terkait kebijakan yang akan dibuat sehingga nantinya akan menjadi tidak optimal secara keseluruhannya. Ditinjau secara menyeluruh bahwa kehidupan masyarakat di kota dan daerah berbeda sehingga peran Pemerintah Pusat dan Daerah diharapkan dapat bersinergi dengan kondisi sosial yang nampak saat ini.

4. Apakah pengaruh kenaikan BBM terhadap kondisi politik rakyat Indonesia?

Dalam kehidupan politik yang sedang berkembang di masyarakat saat ini dilihat sebagai proses berjalannya demokrasi yang pluralis dengan beragamnya budaya dan suku telah membuat proses demokrasi di Indonesia dinilai sebagai suatu keberhasilan, namun masih terkendala dengan akses informasi yang memadai dan transparansi kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah masih kurang memuaskan karena begitu banyaknya pejabat di Pemerintahan yang terjerat perkara hukum seperti korupsi, suap, dan kasus pidana lainnya. Pendapat publik terhadap kebijakan Pemerintah di DPR juga masih kurang memuaskan dengan masih banyaknya skandal anggota dewan yang terkait dengan korupsi, suap, bahkan opini publik banyak juga yang memberikan anggapan bahwa lembaga ini seolah tidak mewakili kepentingan rakyat tetapi telah menjadi mesin politik partai untuk meraih simpati rakyat guna pemilu selanjutnya namun tidak sedikit pula anggapan yang menilai bahwa anggota DPR adalah orang-orang yang cerdas, berintegritas dan akuntabel yang akan menjadi ‘pioneer’ untuk melakukan perubahan yang lebih baik bagi bangsa dan Negara Indonesia.

5. Apakah pengaruh kenaikan BBM terhadap kondisi pendidikan rakyat Indonesia?

Biaya pendidikan terutama pendidikan menengah atas dan pendidikan tinggi akan semakin meningkat. Jangkauan masyarakat ekonomi rendah akan sulit untuk melanjutkan pendidikan karena terbatasnya pendapatan dan harga yang semakin tidak terjangkau. Fasilitas sekolah yang terbatas dan bangunan yang rusak juga masih banyak. Belum lagi di beberapa daerah jumlah sekolah tidak sebanding dengan jumlah penduduknya. Kebijakan pemerintah dengan memberikan dana BOS adalah sudah tepat. Subsidi BBM dapat juga perlu diprioritaskan pada pembangunan sekolah, fasilitas sekolah dan beasiswa pendidikan tinggi bagi anak yang berprestasi. SDM berpendidikan adalah investasi bangsa Indonesia kedepannya.

Pemerintah semestinya menyiapkan perencanaan jangka panjang dalam menyiapkan sumber daya manusia sehingga bisa di latih mencapai tujuan tertentu. Seperti contohnya kalau ingin membuat mobil maka kirimlah orang dalam jumlah tertentu untuk belajar ke Negara maju. Selanjutnya setelah selesai pendidikan mereka diberikan fasilitas untuk mengembangkan kemampuanya hingga mampu membuat pabrik sendiri. Dengan demikian maka tidak akan rugi mengirim orang belajar. Kenyataanya dari tahun 1970, program beasiswa seperti ini tidak jelas alurnya sehingga tenaga ahli yang sudah datang tidak diberdayakan dengan baik.

6. Apakah pengaruh kenaikan BBM terhadap kondisi kesehatan rakyat Indonesia?

Sektor kesehatan akan terkena dampaknya dimana biaya kesehatan yang meningkat menyebabkan jangkauan layanan kesehatan menjadi sulit. Ekonomi masyarakat yang rendah biasanya berhubungan dengan kondisi sanitasi lingkungan yang tidak sehat. Meningkatnya kejadian gizi kurang dan gizi buruk akibat terbatasnya pendapatan. Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah selain hanya memberikan jaminan kesehatan masyarakat juga memberikan pembinaan kesehatan pada masyarakat. Peranan puskesmas sebagai ujung tombak kesehatan masyarakat harus dikembalikan peranan utamanya dala upaya pencegahan penyakit. Merevitalisasi program posyandu dalam membina kesehatan masyarakat dan mendeteksi secara dini tumbuh kembang anak.

7. Apakah pengaruh kenaikan BBM terhadap kondisi pendidikan rakyat Indonesia?

Dampak dari kenaikan BBM melalui kebijakan Pemerintah yang telah diantisipasi lebih dulu selain aspek sosial dan ekonomi juga dalam aspek politik yang dinilai akan menjadi pemicu aksi demonstrasi dari kalangan Mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat, bahkan dari kalangan pengamat ekonomi dan politik di berbagai tingkat masyarakat juga di lembaga dewan wakil rakyat. Dalam hal ini Pemerintah telah lebih dulu memberikan perhatiannya dengan penjelasan beserta alasan mengenai rencana kenaikan BBM pada 1 April 2012 nanti, bahwa kenaikan BBM ini terkait dengan situasi global tepatnya kian memanasnya konflik politik di Timur Tengah antara Amerika Serikat, Israel dan sekutunya terhadap Republik Islam Iran sehingga lalu lintas perdagangan minyak dikawasan tersebut tepatnya selat Hormuz ditutup telah membuat harga minyak dunia naik. Pemerintah telah mensinyalir akan adanya penolakan dari berbagai lapisan masyarakat perihal kenaikan BBM ini dan mempersilahkan melakukan aksi penolakan namun himbauan Pemerintah agar tetap menjaga ketertiban dan tidak mengganggu kepentingan umum seperti perusakan bahkan tindakan anarkis lainnya yang dapat menciderai kehidupan demokrasi.

Partai Demokrat yang saat ini sedang menjadi partai Pemerintah mengkhawatirkan adanya aksi unjuk rasa terkait masalah kenaikan BBM ini akan menjadi pemicu untuk menggulingkan SBY-Boediono dengan cara-cara inkonstitusional namun begitu berbagai kalangan nampaknya tidak akan menggunakan isu kenaikan BBM ini sebagai isu politik yang justru eskalasi penolakannya akan lebih berbahaya dibandingkan isu kenaikan BBM. Padahal seharusnya Pemerintah dapat lebih mengedapankan opsi-opsi bagi kepentingan rakyat secara luas sehingga tidak menimbulkan pro-kontra diberbagai tingkatan masyarakat, karena kebutuhan hidup masyarakat saat ini saja sudah sulit ditambah akan naiknya harga BBM maka rakyat yang miskin akan tambah miskin dan rakyat yang kaya akan tetap kaya.

Indonesia memiliki banyak potensi sumber daya alam yang dapat dijadikan bahan bakar seharusnya Pemerintah fokus pada bagaimana mengembangkan potensi sumber daya alam tersebut sehingga persediaan energi dapat terbarukan dan dapat menyerap lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas. Selama ini Pemerintah hanya fokus pada politik ditingkat pusat dengan isu demokrasi berkeadilan tetapi selama itu pula proses hukum di negeri ini banyak yang terabaikan dan pembangunan infrastruktur yang tidak optimal. Seolah kebijakan yang dibuat hanya untuk formalitas sebagai pembuat kebijakan yang hasil akhirnya justru soal berapa banyak perolehan hasil pemilu mendatang untuk mempertahankan suara pemilihan atau mungkin juga soal kebijakan ekonomi yang pro kepada pihak asing sehingga aspek sosial dan ekonomi rakyat menjadi terabaikan, terakhir ini terkait isu paham neo-liberal yang telah banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak sebagai kapitalisme gaya baru dengan pasar bebasnya yang masih tetap mengabaikan kemiskinan dan pengangguran juga krisis ekonomi yang hanya dinilai sebagai komplemen dalam paham ekonomi kapitalisme.

Aspek hukum yang saat ini menjadi kontroversi mengenai soal Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP khususnya kenaikan nilai denda yang tercantum dalam Pasal 364 (pencurian ringan), 373 (penipuan ringan), 379 (penggelapan ringan), 384, 407, dan 482 KUHP yakni sebesar Rp250 menjadi Rp2,5 juta atau mengalami kenaikan sebesar 10.000 kali lipat. Tetapi ini tidak terkait dengan perihal kenaikan BBM namun cukup menjadi perhatian di kalangan praktisi hukum yang menilai Perma ini terlalu terburu-buru sehingga dikuatirkan akan menimbulkan masalah baru.

Selain hal diatas, pemerintah juga dapat melakukan perbaikan- perbaikan seperti:  Pertama memperbaiki fasilitas transportasi umum. Mayoritas masyarakat Indonesia menggunakan kendaraan pribadi dalam melaksanakan aktivitasnya. Hal ini tak pelak mengakibatkan konsumsi BBM melonjak. Pengurangan penggunaan kendaraan pribadi akan mengurangi konsumsi BBM secara signifikan. Namun, sayangnya hingga saat ini tidak ada transportasi umum yang cukup nyaman sehingga masyarakat beralih ke kendaraan pribadi. Mudahnya memperoleh kendaraan dan pajak barah mewah yang murah menjadikan para pejabat atau masyarakat menengah ke atas untuk memiliki kendaraan pribadi. Perlunya pengaturan kendaraan pribadi seperti di Jepang dapat mengurangi pemakaian BBM dan sarana angkutan umum dapat menjadi pilihan masyarakat.

Kedua Pemerintah harus melakukan efisiensi pada berbagai lini/pos pengguna APBN terutama biaya operasional dan belanja negara serta sarana prasarana pejabat yang dinilai terlalu mewah.

Ketiga menekan penguasaan migas oleh asing dan mengembalikannya ke dalam pengelolaan negara sesuai dengan amanatkan pasal 3 ayat (3) UUD 1945. Saat ini pihak asing sudah mengendalikan produksi dan penjualan minyak dari hulu hingga hilir, setidaknya 89% migas dikuasai oleh asing (Tribun Jabar, 24/3/2012). Kondisi ini diperparah dengan izin pengelolaan sumur-sumur minyak seperti  Blok cepu yang dikendalikan oleh Exxon Mobil selama 30 tahun kedepan. Begitu juga sumur minyak yang tersebar di tanah air hampir semuanya dikendalikan oleh asing. Walupun dulu mantan Dirut Pertamina Wydia Purnama pernah menentang kepemilikan asing dan mengatakan pertamina sanggup untuk mengelolanya namun naluri pemerintah untuk menggadaikan asset negara ini pada asing semakin kuat alhasil Wydia Purnama “disingkirkan” dari posisinya karena dinilai tidak mendukung kebijakan pemerintah.

Jika minyak bumi dikelola oleh BUMN maka keuntungan akan lebih dirasakan oleh masyarakat. Pengelolaan yang dominan oleh asing menandakan negara gagal dalam memanfaatkan SDA yang ada. Kenaikan harga BMM jelas tidak mensejahterakan rakyat, seharusnya pemerintah memikirkan solusi cerdas seperti negara penghasil minyak lainnya yang mengelola minyaknya dengan baik dan menjualnya lebih murah di dalam negeri. Sebut saja harga bensin di Arab Saudi  Rp 1.068,Bahrain Rp 2.403, Kuwait Rp 1.689, Iran Rp 979, Mesir Rp 2.848, Nigeria Rp 890, Qatar Rp. 1.958, Turmekistan Rp 750, bahkan Venezuela menjual hanya Rp 495. Bayangkan negara penghasil minyak sendiri tapi harga BBM melambung tidak sesuai dengan ekonomi masyarakat,

Keempat hal penting yang perlu dilakukan pemerintah adalah mengoptimalkan upaya pemberantasan KKN. Praktek KKN sudah menjadi penyakit yang akut. Survei TII tahun 2011 menempatkan Indonesia negara terkorup ke 4 di dunia. Sungguh prestasi yang menyakitkan, oleh karena itu sudah saatnya hukuman mati dan pemiskinan bagi koruptor tanpa tanpa tebang pilih. Jika KKN di negeri yang kaya akan SDA ini teratasi penulis yakin masyakat akan sejahtera dan tidak akan ada gelombang penolakan terhadap kebijakan pemerintah.

8.      SIMPULAN DAN SARAN

Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa, kebijakan pemerintah dalam menaikkan harga BBM merupakan kebijakan yang positif, karena dapat meningkatkan infrastuktur, perekonomian rakyat, penjaminan kesehatan, pendidikan rakyat. Inilah yang menjadi PR penting bagi pemerintah dalam upaya peningkatan kesejah teraan rakyat Indonesia, melalui pengawasan-pengawasan yang ketat terhadap oknum-oknum yang dipilih rakyat untuk duduk dikursi pemerintahan.

Akan tetapi hal ini bisa menjadi negative minimnya informassi masyarakat terkait  tujuan pemerintah mengambil kebijakan tersebut, dan masih banyaknya ppihak yang pro dan kontra terhadap pengambilan keputusan tersebut. Hal ini yang akan menjadikan kerusuhan dan kekacauan di lingkungan social, politik bahkan dari pendidikanpun juga akan berpengaruh.

Dalam mengatasi kenaikan harga BBM pemerintah pasti memiliki tujuan yang akan meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka sebagai masyarakat harus mendukung penuh terhadap rencana-rencana yang dilakukan oleh pemerintah. Dan pemerintah juga harus lebih tanggap dalam menghadapi masalah yang ada di dalam negeri khususnya, sehingga masyarakat aman, tenteram, makmur dan berbhineka tunggal ika.

SUMBER:

http://padangekspres.co.id/?news=nberita&id=1731

http://www.yousaytoo.com/dampak-kebijakan-pemerintah-terkait-dengan-kenaikan-bbm/1999195

http://purnamabagus.blogspot.co.nz/2012/03/pengaruh-kenaikan-bbm-pada-ekonomi.html


BAGAIMANA BISA

Bagaimana bisa…
Angin memutar arah dari awal
Hembusannya.

Bagaimana bisa…
Kisa dan waktu tak mampu
Memberi kamu makna…

Bagaimana bisa…
Kamu mudah berlari dari satu kisah
Tentang kita…

Bagaimana bisa…
Jika aku adalah kamu sedang kamu
Memilih kamu adalah dia…

Bagaimana bisa
Seluruh dari diri yang kuberikan
Justru membuat seluruhmu untuk dia.

Lalu,
Bagaimana bisa…
Asa yang semula adalah rancanganmu
Tentang kita,
Kamu hancurkan sendiri dan memilih
Berlalu...


Bagaimana bisa…
Janji yang kamu buat sendiri kamu patahkan,
Cinta yang kau ucap hanya sebuah ragu
Aku yang kamu pilih justruh dienyah,
Analogi sayang mu untukku sedalam danau yang justru
Menenggelamkan aku,

Dan..
Aku yang menyayangimu,berbalik kamu sia-sia kan.

Dan..
Bagaimana bisa…
Disaat yang sama
Kamu adalah seseorang yang
Berjanji tak akan menyakiti justru
Menyakitkan…


TAK TERBATAS

Pada malam yang kesekian
Bersama biorama senym kita yang
Tak bergerak…

Aku...
Dengan jika-jika kosong dalam
Angan…
Berpacu dalam sebuah kenyataan
Yang acak…

Aku..
Tak juga bisa sepadan…
Kini kamu memilih arah yang tak
Sejarak…

Aku…
Patah.

Tak bisakah perih tak peduli pada
Hukum bait puisi?
Lihat bagaimana kisah yang tulus
Dijalani balik menyerang melukai!

Seperti gantungnya kabar pelangi
Setelah hujan,
Seperti benih yang belum menentu
Jadi tunas,
Seperti itulah ternyata mimpi yang
Kita miliki berlawan,
Seperti itulah cita asa awal kita
Yang tak tuntas,

Seperti itulah luka dating bersama
Setumpuk kenangan,
Seperti itulah kemudian datang
Enggan,
Untuk mimpi kembali dir etas,
Pada pijakan bumi yang tak
Terbatas

Aku…
Tak lagi hidup pada lingkaran yang sebatas

Cinta.
DETIK TAK AKAN PERNAH MELANGKAH MUNDUR


Di penghujung perjuanganku
Aku menyerah
Semula kamu yang meminta
Dan dialog sakti terjadi

Dan pada detik yang kesekian ini
Kamu…
Aku hanya ingin berkata
Sekali tentang kita

Pada saatnya nanti
Kamu akan menyadari beberapa hal
Tentang aku,
Tentang cinta dan aku,
Tentang kami teruntuk dirimu

Meski,
Pada detik yang kesekian ini,
Kamu memiliki cinta yang lain
Menggantikan aku,
Mengenyahkan aku dari hidup yang
Semula saling kita bagi,

Aku,
Pria  pencinta bait yang selalu
Menceritakan tentangmu,
Pria pencinta hujan yang pernah
Basah bersamamu,
Pria penikmat matahari yang menyapa pagimu,
Pria pelintas malam yang menyelimuti petangmu,
Pria dengan mata yang selalu basah hanya karena terus ingin bersamamu…


Dan pada saatnya nanti
Kamu akan menyadari tentang aku,
Tentang aku dan cinta
Tentang kami teruntuk dirimu,

Kamu…
Mungkin akan dapatkan yang lebih dariku

Tapi bahagia yang pernah kita miliki tak akan sama seperti kamu dengan dia berikan,
Tatap mata pemuja akan mu tak sama antara aku dan dia

Dengan cerita,yang berbeda
Dengan dia..
Kamu akan sadar satu hal lagi,
Tentang aku dan cinta
Tentang kami teruntuk dirimu,
Perjuangan dia memperjuangkanmu,
Tak akan sama,
Dan saat itu pula kamu akan tau,
Cinta siapa yang kuat untuk
Menggenggam dirimu

Sayang,
Detik tak akan pernah melangkah mundur…






Kamis, 13 November 2014


RESENSI DAN SINOPSIS
FILM FURY




(POST)
Judul Film          : FURY
Produser             :  David Ayer, Bill Block, John Lesher, Ethan Smith
Sutradara            : David Ayer
Genre                 : Action, Drama, War
Tanggal Rilis      : 12 November 2014
Durasi                  : 135 Menit
Bahasa                 : English
Produksi               :QED International
MPAA Rating     : Dewasa
Pemain                : Brad Pitt,Shia Labeouf,Logan Leman, Michael Pea, Jon Bernthal, Jason                                         Isaacs, Scott Eastwood                      
Sinopsis:
Pasukan sekutu di bawah pimpinan sersan Wardaddy (Brad Pitt) harus menjalankan misi yang sangat berbahaya, yakni menyerang sisa-sisa tentara Nazi langsung di pusat kota Jerman. Mereka membawa tank Sherman yang diberi nama Fury.

Misi ini sangat berbahaya karena mereka kalah jumlah dan persenjataan, tapi harus mengalahkan pasukan Nazi Jerman.

Iring-iringan tank Fury memasuki pusat kota Jerman. Mereka dihadang oleh pasukan Nazi yang bersembunyi di bawah tanah. Mereka tidak hanya dihadang di darat, tapi juga oleh pesawat tempur. Pasukan Nazi Jerman semakin banyak saat mereka memasuki pusat kota. Selain itu, mereka juga bertemu iring-iringan kelompok pengungsi yang meninggalkan kota.

Dentuman-dentuman bom, ranjau dan granat mewarnai sebagian besar adegan film Fury. Tim 'Fury' dipaksa membuat keputusan dan strategi jitu ketika mereka menghadapi pasukan lawan dengan 300 prajurit. Kalah secara jumlah dan persenjataan, Wardaddy dan pasukannya melakukan perlawanan heroik dan menyerang ke jantung pertahanan Nazi Jerman.
Menurut Penilaian Saya Pribadi
Kelebihan: Sebenarnya yang membuat Fury menarik bagi saya adalah perang dari dalam tank-nya itu. Fury memang film yang menceritakan tentang getirnya Perang Dunia II. Sudah banyak film serupa yang tidak kalah seru dengan Fury, dan tentunya dengan template storyline dan karakter yang mirip-mirip, tapi yang membuat Fury menarik adalah “ternyata begini lho perang dengan tank itu, ribet dan tidak semudah yang orang kira”. Setidaknya mungkin itu yang dirasakan para pasukan tank jaman Perang Dunia II dulu.

Kekurangan: Dalam beberapa review, Fury memang kurang mengisahkan epik dan perang dalam arti sesungguhnya. Ia hanya mengisahkan bagian kecil dari perang besar dan akhir dari kekalahan rezim Hitler. Untuk itulah alasan mengapa film ini hanya berjudul Fury, sebuah nama untuk tank.