A. Latar Belakang
Keadaan bank pada masa sekarang memegang peranan penting, karena jika dilihat
dari kondisi masyarakat sekarang hamper semua orang berkaitan dengan lembaga
keuangan.
Seperti kita ketahui sejarah perbankan mulai dikenal sejak zaman Babylonia,
kemudian terus berkembang hingga zaman Yunani Kuno dan Romawi. Kemudian
kegiatan perbankan terus berkembang hingga ke daratan Eropa, hingga akhirnya
berkembang sampai ke Asia Barat yang menyebar ke seluruh dunia, terutama daerah
jajahan Eropa.
Pada mulanya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran yang, sehingga
dalam sejarah perbankan arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang,
dimana kegiatan penukaran uang tersebut sekarang dikenal dengan perdagangan
valuta asing (money changer).
Dalam perkembangan selanjutnya kegiatan perbankan berkembang lagi menjadi
tempat penitipan uang, yang kini dikenal dengan kegiatan simpanan (tabungan).
Kegiatan perbankan bertambah lagi sebagai tempat peminjaman uang. Kegiatan
perbankan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, dimana bank
tidak lagi sekesar sebagai tempat menukar uang atau tempat menyimpan dan
meminjam uang. Hingga akhirnya keberadaan bank sangat mempengaruhi perkembangan
ekonomi masyarakat, hingga tingkat Negara dan bahkan sampai tingkat
internasional.
Di Indonesia sendiri sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman
penjajahan Hindia Belanda. Bank-Bank yang ada itu antara lain:
1. De Javasche Bank
2. De Post Poar Bank
3. Hulp en Spaar Bank
4. De Algemenevolks Crediet Bank
5. Nederland Handles Maatscappi (NHM)
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang
asing seperti dari Tiongkok, jepang dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1. Bank Nasional Indonesia
2. The Bank of China
3. Batavia Bank
4. Hongkong & Shanghai Bank
5. The Yokohama Species Bank
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang,
selain itu praktek perbankan juga sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan.
Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan
Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Secara teoritis, lembaga keuangan dapat dikelompokan menjadi lembaga keuangan
bank dan nonbank, dalam pembicaraan sehari-hari bank dikenal sebagai lembaga
keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito.
Kemudian bank dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi
masyarakat yang membutuhkannya. Di samping itu, bank juga dikenal sebagai tempat
untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk
pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang
kuliah, dan lain-lain.
Bank itu sendiri memiliki beberapa fungsi, tugas dan tanggung jawab, serta
terdapat beberapa jenis bank yang ditinjau melalui beberapa aspek. Dan tidak
menutup kemungkinan, dimana adanya hubungan antara nasabah dengan bank.
Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai hal-hal tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Apa definisi dari bank ?
2. Apa saja jenis-jenis bank dan fungsi dari bank itu sendiri
?
3. Apa saja tugas dan tanggungjawab bank ?
4. Bagaimana hubungan nasabah dengan bank ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Bank
Bank merupakan istilah yang diberikan oleh masyarakat untuk menamai realitas
yang mereka ciptakan. Karena itu antara satu masyarakat dengan masyarakat lain
menyebut realitas tersebut dengan nama yang berbeda meskipun substansinya sama.
Masyarakat eropa menyebut bank dengan “Bank” yang berarti meja atau konter. Bagi
masyarakat Itali, bank disebut dengan “banco” yang dapat berarti peti atau
lemari atau bangku. Arti dasar ini menjelaskan fungsi peti atau lemari sebagai
tempat penyimpanan benda-bedan berharga seperti emas, uang dan lain sebagainya.
Berbeda dari kedua nama yang diberikan oleh kedua kelompok masyarakat di atas,
bank dalam masyarakat Prancis disebut “banque” yang juga berarti peti
atau lemari yang berfungsi untuk menyimpan uang. Sedangkan dalam kamus
besar bahasa Indonesia, pengertian bank adalah badan yang mengurus uang,
menerima simpanan dan memberi pinjaman dengan memungut bunga.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah “badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.”
Artinya, aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Sehingga
berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan. Jadi dapat
disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana ini merupakan
kegiatan utama perbankan.
Berikut ini adalah definisi/pengertian bank menurut para ahli dan berbagai
sumber:
1. Dahlan Siamat
Menurut Dahlan Siamat, bank didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang
kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat dan atau pihak lainnya
kemudia mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. F.E. Perry
Menurut F.E. Perry, bank adalah suatu badan usaha yang traksaksinya berkaitan
dengan uang, menerima simpanan (deposito) dari nasabah, menyediakan dana atas
setiap penarikan, melakukan penagihan cek-cek atas perintah nasabah, memberikan
kredit dan atau menanamkan kelebihan simpanan tersebut sampai dibuthkan untuk
pembayaran kembali.
3. Kuncoro
Menurut Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2000:
68), definisi dari bank adalaha lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah
menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebtu ke masyarakat dalam
bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang.
4. Pierson
Menurut Pierson, seorang ahli ekonomi dari Belanda, bank adalah badan atau
lembaga yang menerima kredit. Bank menerima simpanan dari masyarkat dalam
bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan. Simpanan dari masyarakat tersebut
kemudian dikelola dengan cara menyalurkannya dalam bentuk investasi dan kredit
kepada badan usaha swata atau pemerintah. Dari kegiatan tersebut, bank
memeperoleh keuntungan berupa dividen atau pendapatan bunga yang dapat
digunakan untuk membayar biaya operasional dan mengambangkan usaha.
5. Prof. GM. Verrijin Stuart
Dalam bukunya Bank Politik, Prof. GM. Verrijin Stuart mendefiniskan bank
sebagai suatu badan usaha yang bertujuan memuaskan kebutuhan kredit, baik
dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari
orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukaran baru berupa
uang giral.
6. Somary
Somary menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang aktif memberikan kredit
kepada nasabah, untuk jangka pendek, menengah, atau jangka panjang, bank
pemerintah memperoleh dana dari anggaran belanja Negara yang disisihkan,
sedangkan bank swasta memperoleh modal dari saham. Apabila modal saham tidak
mencukupi, maka bank dapat melakukan pengumpulan dana melalui:
a. Kredit likuiditas dari bank sentral
b. Pinjaman dari bank-bank dalam dan luar negeri
c. Penerbitan saham baru, obligasi dan sertifikat bank
Keuntungan yang diperoleh bank berasal dari selisih antara bunga kredit yang
diterima dan yang dikeluarkan.
7. RG. Howtery
RG. Howtery dalam bukunya Currency on Credit, menyatakan bahwa uang di tangan
masyarakat berfungsi sebagai alat penukar (medium exchange) dan sebagai alat
pengukur nilai (standard on value). Masyarakay memperoleh alat penukar (uang)
berdasarkan kredit yang diperoleh oleh badan perantara utang dan piutang, yaitu
bank. Dari pendapat ini, dapat disimpulkan suatu definisi bank, yaitu badan
perantara kredit.
8. A. Abdurracham
Dalam bukunya Ensiklopedi Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, A. Abdurrachman
merumuskan defisini bank sebagai suatu lembaga keuangan yang melaksanakan
berbagai macam jasa, seperti pinjaman, mengedarkan mata uang, bertindak sebagai
tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan, dan
lain-lain. Menurutnya bank adalah suatu usaha perdagangan yang menjual jasa
penyimpanan uang dan pemberian kredit dengan tujuan mencari keuntungan yang
wajar dari bermoral.
9. UU No. 14 Tahun 1967
UU No. 14 Tahun 1967 mengatur tentang pokok-pokok perbankan. Dalam memberikan
kredit didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan
kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang. Pemberian
kredit dapat dilakukan dengan modal sendiri. Dengan dana yang dipercayakan oleh
pihak ketiga, atau dengan mengedarkan alat-alat pembayaran berupa uang giral.
10. UU No. 7 Tahun 1992 pasal 1 ayat 1
UU No. 7 Tahun 1992 pasal 1 ayat 1 yang mengatur tentang perbankan memberikan
definisi tentang bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanand an menyalutkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak. Definisi ini menjelaskan bahwa dalam menjalankan usahanya bank tidak
hanya mencari keuntunga samara, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pendapatan.
Dari pengertian-pengertian di atas maka dapat disimpulkan kembali pengertian
umum tentang bank, yaitu lembaga keuangan yang usahanya menyerap dana dari
kelompok masyarakat yang berkelebihan dana menyalurkannya kepada kelompok
masyarakat yang kekurangan dan membutuhkan dana serta memenuhi persyaratan
terntentu untuk diberikan bantuan dana tersebut.
B. Jenis dan Fungsi Bank
1. Jenis-jenis Bank
Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi bank, serta
kepemilikan bank. Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya
kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkauan wilayah
operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dilihat dari segi pemilikan saham
yang ada serta akte pendiriannya.
Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapa nasabah yang mereka layani
apakah masyarakat luas atau masyarakat dalam lokasi tertentu (kecamatan) jenis
perbankan juga dibagi ke dalam caranya menentukan harga jual dan harga beli.
Adapaun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi antara
lain:
a. Dilihat dari segi Fungsinya
Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan
menurut fungsinya terdiri dari:
1) Bank Umum
2) Bank Pembangunan
3) Bank Tabungan
4) Bank Pasar
5) Bank Desa
6) Lambung Desa
7) Bank Pegawai
8) Dan Bank lainnya.
Namun setelah keluar UU Pokok perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan
lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI. Nomor 10 Tahun 1998 maka jenis
perbankan terdiri dari:
1) Bank Umum
2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Di mana Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsinya menjadi bank Umum
sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lambung Desa dan Bank Pegawai menjadi Bank
Perkreditan Rakyat (BPR).
Adapun pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut.
1) Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Selain itu, Bank Umum disebut juga sebagai Bank Devisa
2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selain itu, Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) juga disebut sebagai Bank non-devisa.
b. Dilihat dari Segi kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemilikannya maksudnya adalah siapa saja yang memiliki
bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan
saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank dilihat dari segi
kepemilikan tersebut adalah sebagai berikut:
1) Bank Milik Pemerintah
Di mana baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga
seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula. Contah bank milik
pemerintah antara lain
• Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
• Bank Rakyat Indonesia (BRI)
• Bank Tabungan Negara (BTN)
2) Bank Milik Swasta Nasional
Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional
serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembgian
keuntungannya untuk keuntungan swasta juga.
Contoh bank milik swasta nasional antara lain:
• Bank Muamalat
• Bank Central Asia
• Bank Bumi Putra
• Bank Danamon
3) Bank Milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan
koperasi. Sebagai contoh adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.
4) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik
swasta asing maupun pemerintah aing. Jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh
pihak luar negeri.
Contoh Bank Milik Asing antara lain:
• Deutsche Bank
• Bank of Amerika
• Bank of Tokyo
c. Dilihat dari Segi Status
Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani
masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya.
Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan
penilaian-penilaian dengan criteria tertentu.
Status bank yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1) Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang
berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar
negeri, inkasi keluar negeri, travelers cheque, pembukaan dan pembayaran letter
of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini
ditentukan oleh Bank Indonesia.
2) Bank Non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksankan transaksi sebagai
bank devisa. Jadi bank non devisa merupakan kebalikan daripada bank devisa, di
mana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas Negara.
d. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Jenis bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik
harga jual maupun harga beli terbagi dalam dua kelompok.
1) Bank yang berdasarkan prinsp konvensional
Asal mula bank di Indonesia dibawa oleh colonial Belanda sehingga mayoritas
bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada
prinsip konvensial. Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para
nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konversional menggunakan dua metode,
yaitu:
a) Menentukan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpana
seperti giro, tabungan maupun deposito. Penentuan harga ini dikenal dengan
istilah spread based. Apabila suku bunga simpanan lebih tinggi dari suku bunga
pinjaman maka dikenal dengan nama negative spread.
b) Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan barat
menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase
tertentu. System pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
2) Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun, di
luar negeri terutama di Negara-negara Timur Tengah bank yang berdasarkan
prinsip syariah sudah berkembang pesat sejak lama.
bank yang berdasarkan prinsip syariah dalam penentuan harga produknya sangat
berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah
adalah aturan perjanjian berdasarkan hokum Islam antara bank dengan pihak lain
untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan
prinsip syariah adalah sebagai berikut.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
Mudharabah merupakan akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama
menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi
menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak yaitu 60% untuk bank dan 40%
untuk peminjam, namun pembagian keuntungan dihitung setelah disisihkannya hasil
keuntungan untuk mengembalikan modal.
Contoh untuk kasus ini misalnya Tn. Ivan Pratama hendak melakukan usaha dengan
modal Rp150.000.000,-. Diperkirakan dari usaha tersebut akan memperoleh
pendapatan Rp100.000.000,- per bulan dan modal disediakan seluruhnya oleh Bank
Syariah Lepar Pongok. Dari keuntungan ini disisihkan dulu untuk mengembalikan
modal, misalnya Rp45.000.000,-. Selebihnya dibagikan antara Bank Syariah Lepar
Pongok dengan Tn. Ivan Pratama sesuai dengan kesepakatan sebelumnya (60:40).
Sehingga diperoleh (60% x Rp55.000.000,- = Rp33.000.000,- ) untuk Baank
Syariah Lepar Pongok dan 40% (40% x Rp55.000.000,- = Rp22.000.000,- ) untuk Tn.
Ivan Pratama.
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
(musharakah)
Musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk
melakukan usaha. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan
kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan.
Contoh kasus untuk prinsip al-Musyarakah adalah sebagai berikut.
Nn. Siti Rahmah hendak melakukan usaha, tetapi kekurangan modal. Modal yang
dibutuhkan sebesar Rp70.000.000,- sedangkan modal yang dimilikinya hanya
tersedia Rp35.000.000,-. Ini berarti Nn. Siti Rahmah kekurangan dana sebesar
Rp35.000.000,-. Untuk menutupi kekurangan dana tersebut Nn. Siti rahmah meminta
bantuan Bank Syariah Petaling dan disetujui. Dengan demikian, modal untuk usaha
atau proyek sebesar Rp35.000.000,- dipenuhi oleh Nn. Siti Rahmah 50% dan Bank
Syariah Petaling 50%. Jika pada akhirnya proyek tersebut memberikan keuntungan
sebesar Rp15.000.000,- maka pembagian hasil keuntungan adalah 50:50, artinya
50% untuk Bank Pelating (Rp7.500.000,-) dan 50% untuk Nn. Siti Rahmah (Rp7.500.000,-).
Dengan catatan pada akhir suatu usaha Nn. Siti Rahmah tetap akan mengembalikan
uang sebesar Rp35.000.000,- ditambah Rp7.500.000,- untuk keuntungan Bank
Syariah Pelanting dari bagi hasil.
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murabahah)
Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan
keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus lebih dulu
memberithukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
Contoh kasus murabahah
Ny. Cahaya memerlukan sebuha mobil senilai Rp30.000.000,-. Jika Bank Syariah
Payung yang membiayai pembelian mobi tersebut, maka Bank Syariah Payung
mengharapkan suatu keuntungan sebesar Rp6.000.000,- selama 3 tahun, maka harga
yang ditetapkan kepada Ny. Cahaya adalah Rp36.000.000,-. Kemudian jika nasabah
setuju, maka nasabah dari mencicil dengan angsuran Rp1.000.000,-. Per bulan
(diperoleh dari Rp36.000.000,-:36 bulan) kepada Bank Syariah payung.
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan
(Ijarah)
e) Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas
barang yang disewakan dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
2. Fungsi Bank
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992, Bab I pasal 3, dijelaskan
bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur
dana masyarakat.
Adapaun fungsi-fungsi perbankan secara umum antara lain sebagai berikut:
a. Fungsi perantaraan dalam transaksi
Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah yang satu dengan yang lainnya
jika keduanya melakukan transaksi. Dalam hal ini kedua orang tersebut tidak
secara langsung melakukan pembayaran, tetapi cukup memerintahkan pada bank
untuk menyelesaikannya.
b. Fungsi tabungan dan perkreditan
Pada dasarnya, bank merupakan tempat penitipan atas penyimpanan uang, pemberi
atau penyalur kredit. Sebagai tempat penyimpanan uang (tabungan), yang pada
hakekatnya sama dengan deposito berjangka. Dalam kaitan ini, Islam menerapkan
istilah tabungan Mudharabah.
Sebagai lembaga pemberi atau penyalur kredit, bank dapat memanfaatkan uang yang
disimpan oleh nasabah pada bank tersebut dikarenakan tidak semua orang
sekaligus datang berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uang. Pandangan
Islam dalam ha ini adalag al-musyarakah atau syirkah.
c. Fungsi stabilitas moneter melalui suku bunga
Sebetulnya, tidak ada perbedaan tajam antara bunga dan riba. Islam dengan jelas
dan tegas melarang semua bentuk bunga betapapun hebat dan meyakinkannya nama
yang diberikan kepadanya. Tetapi dalam ekonomi kapitalistik, bunga adalah pusat
berputarnya system perbankan. Bahkan dikatakan bahwa tanpa bunga, system
perbankan menjadi tanpa nyawa dan seluruh perekonomian akan lumpuh.
d. Fungsi transaksi uang sebagai komoditas
Dalam pandangan Islam, uang adalah sebagai alat penukar, bukan komoditi.
Peranan uang ini dimaksudkan untuk melengkapi ketidakadilan dalam ekonomi tukar
menukar.
e. Penghimpun dana untuk menjalankan fungsinya sebagai
penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besat ada
tiga sumber, yaitu:
1) Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran
modal waktu pendirian
2) Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan
melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3) Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh
dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money ( dana yang
sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).
C. Tugas dan Tanggung Jawab bank
1. Tugas Bank
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
1) Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju
inflasi yang ditetapkannya.
2) Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan
cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun
valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minuman dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
b. Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
1) Melaksanakan dan memberikna persetujuan dan izin atas jasa
sisa pembayaran
2) Mewajibkan penyelenggara jasa system pembayaran untuk
menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3) Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank
1) Melaksanakan pengawasan bank secara langung dan tidak
langsung. Pelaksanaa pengawasan dilakukan antara lain dengan:
a) Mewajibkan bank untuk mengampaikan laporan, keterangan,
dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b) Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala
maupun setiap waktu apabila diperlukan.
2. Tanggung Jawab Bank
Adapun tanggung jawab bank dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah dengan memberikan
bunga atas saldo kas pemerintah sesuai peraturan perundangan.
b. Bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat
menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan
kewajinan keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
c. Pemerintah wajib meminta pendapat bank Indonesia dan atau
mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi,
perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah
lain yang temasuk kewenangan Bank Indonesia.
d. Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan
kepada pemerintah mengenai rancangan anggaran pendapatan dan belanja Negara
serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
e. Dalam hal pemerintah akan menerbitkan surat-surat urang
Negara, pemerintah wjib terlebih dahulu berkonsultasi dengan dewan perwakilan
rakyat. Bank Indonesia dapat membantu penerbitn fasilitas pembiayaan darurat
dan juga kecuali yang berjangka pendek dalam rangka operasi pengendalian
moneter.
f. Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada
pemerintah. Dalam hal Bank Indonesia melanggar ketentuan tersebut, maka
perjanjian pemberian kredit kepada pemerintah tersebut batal demi hukum.
D. Hubungan Nasabah dengn Bank
Hubungan bank dengan nasabah penyimpan dapat disimak dari beberapa pasal UU No.
7 Tahun 1992 UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan.
Dari pasal-pasal tersebut dapat terlihat bahwa hubungan bank dengan nasabah
oenyimpan berdasrkan perjanjian/kontrak yang diserbut dengan perjanjian
penyimpanan dana.
Ada beberapa hubungan nasabah dengan bank yang diatur dalam Undang-Undang No.
10 tahun 1998 tentang perbankan, Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang bank
Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2004 tentang
Perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan peraturan
pelaksaan yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Hubungan kepercayaan
Hubungan ini dapat dilihat dari pasal 1 angka 2, pasal 1 angka 5 dan pasal 3 UU
No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Dari beberapa pasal tersebut dapat
diketahui bahwa bank adalah lembaga perantra/intermediasi, dimana bank
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, di sini muncul hubungan
hokum antara bank dengan nasabah penyimpan, nasabah penyimpan mempercayakan
dana simpanannya kepada bank untuk dikelola, untuk itu nasabah penyimpan
mempercayakan dana simpanannya dengan bunga. Kemudian oleh bank dana simpanan
tersebut disalurkan kepada nasabah peminjam, di sini muncul juga hubungan hokum
antara bank dengan nasabah peminjam, bank menyalurkan dana simpanan kepada
nasabah oeminjam dalam bentuk kredit, yang artinya bank juga mempercayakan dana
itu kepada nasabah peminjam untuk dikelola, dan untuk itu bank berhak atas
pengembalian dana yang dipinjamkan dengan bunganya.
2. Hubungan kerahasiaan
Pasal 40 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan menentukan bahwa:
1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagimana dimaksudkan dalam pasal
41, pasal 41A, pasal 42, pasal 43, pasal 44, dan pasal 44A.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula
bagi pihak Terafiliasi.
Pelanggaran oleh anggotaa Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai bank, atau pihak
terafiliasi lainnya terhadap ketentuan Rahasia Bank tersebut di atas di ancam
dengan pidana yang berat oleh pasal 47 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang
perbankan.
3. Hubungan menjamin simpanan nasabah penyimpan
Hubungan ini diatur dalam pasal 37B UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan,
bahwa
1) Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan
pada bank yang bersangkutan,
2) Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan,
3) Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) berbentuk badan hukum Indonesia.
4. Hubungan kepedulian terhadap resiko nasabah
Hubungn ini diatur dalam pasal 29 ayat 4 UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan
dan Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi
Produk bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, tanggal 20 januari 2005 bahwa
untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai
kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubung dengan transaksi nasabah yang
dilakukan melalui bank. Menurut pasal 12 No.7/6/PBI/2005 tersebut, bank yang
melanggar ketentuan-ketentuan dalam No.7/6/PBI/2005 dikenakan sanksi
administrative sesuai dengan Pasal 52 UUNo.10 Tahun 1998 tentang perbankan yang
berupa teguran tertulis, dan pelanggaran itu dapat diperhitungkan dengan
komponen tingkat kesehatan bank, namun jika pelanggaran dilakukan dengan
sengaja oleh anggota direksi dan pegawai dari bak yang bersangkutan dapat
diadukan oleh nasabah karena telah melakukan tindak pidana dan dajatuhi sanksi
pidana berdasarkan pasal 49 ayat (2) huruf b UU No. 10 Tahun 1998 tentang
perbankan.
5. Hubungan kepedulian terhadap pengaduan nasabah
Hubungan ini diatur dalam Pasal 2 PBI No.7/7/PBI/2005, bahwa
1) Bank wajib menyelesaikan setiap pengaduan yang diajukan
nasabah dan atau perwakilan nasabah,
2) Untuk menyelesaikan penagduan, bank wajib menerapkan
kebijakan dan memiliki prosedur tertulis yang meliputi:
a) Penerimaan pengaduan
b) Penanganan dan penyelesaian pengaduan
c) Pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan.
Jika terjadi pelanggaran kewajiban bank yang termuat antara lain dalam Pasal 2
dan 3 PBI No.7/7/PBI/2005, maka menurut Pasal 17 PBI No/7/7/PBI/2005, bank
dikenai sanksi administrative sesuai dengan Pasal 52 UU Perbankan yang berupa
teguran tertulis, dan pelanggaran itu dapat diperhitungkan dengan komponen
tingkat kesehatan bank, namun dengan adanya ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf b
UU Perbankan maka Direksi dari bank yang bersangkutan dapat diadukan oleh
nasabah sebagai telah melaksanakan tindak pidana dan dijatuhi sanksi pidana.
Hak-hak nasabah penyimpan terhadap bank dalam ke lima hubungan yang muncul dari
UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan di atas memang bertujuan untuk
memberikan perlindungn terhadap nasabah penyimpan, hal itu bias terlihat ketika
terjadi pelanggaran kewajiban bank dalam hubungan-hubungan tersebut, UU No.10
Tahun 1998 Perbankan mengatur/memberikan sanksi berupa sanksi administrative
terhadap bank yang bersangkutan dan sanksi pidana bagi Direksi, Komisaris,
pegawai bank yang bersangkutan yang sengaja melanggar kewajiban tersebut.
SUMBER:http://makalahvall.blogspot.com/2013/05/makalah-pengertian-fungsi-bank.html